PEKANBARU - Calon Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT menegaskan jika "Randy" oknum yang mengaku sebagai pegawai yang bekerja di Humas Pemko Pekanbaru dan saat ini dilaporkan ke Polda Riau atas kasus pencemaran nama baik, bukanlah salah seorang Timses Firdaus-Ayat.
Hal tersebut disampaikan Firdaus usai pengukuhan Edwar Sanger sebagai Plt Walikota Pekanbaru, Kamis (27/10/2016).
"Yang pertama saya ingin tegaskan Randy bukanlah Pegawai Humas Pemko. Bisa ditanyalah langsung, dia juga tak terdaftar sebagai THL. Selain itu Randy juga bukanlah Timses dari Firdaus-Ayat, " ujarnya.
Ia mengatakan Randy adalah wartawan yang sering bersamanya. "Namun kapasitasnya ya hanya sebagai wartawan yang ditugaskan medianya untuk mengikuti kegiatan Firdaus," jelasnya.
Ditanya mengenai apa sebenarnya nama media dari Randy selaku wartawan, Firdaus dengan tersenyum mengatakan jika dia memang tidak tahu.
"Jujur saya memang gak tahu apa media Randy. Ya saya jujur saja. Kawan-kawan ini juga kan banyak dan saya tidak mengenal semuanya, ada yang dari media cetak dan juga elektronik, " ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya gara-gara memposting tulisan menghujat di media sosial Facebook, pemilik akun Randy Ridwan SH dilaporkan seorang pengusaha Agung Nugoroho ke Polda Riau.
Ia dilaporkan dalam kasus dugaan
pencemaran nama baik di Medsos.Agung Nugroho saat dihubungi mengatakan, dirinya sangat terusik dengan tulisan yang diposting Randy di FB.
Ya, dalam akun FB Randy Ridwan, ditulisnya status," Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..."
Kata "Laknattullah" yang ada dalam postingan itulah yang membuat Agung merasa kesal, karena menurut agama yang dianut pelapor, hanya sebutan untuk makhluk yang dilaknat Allah, yakni setan dan iblis.
"Postingan itu sangat merendahkan martabat saya, karena kata laknatullah itu bermakna untuk makhluk yang dilakhnat Allah yakni iblis," ujarnya.
Dijelaskan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau itu, sudah banyak pihak yang menyayangkan dan meminta terlapor untuk menghapus postingan tersebut.
"Beberapa teman saya yang berteman dengan dia di FB sudah mengingatkan supaya itu dihapus, tapi dia gak mau,"tandasnya.
Karena tidak ada ikhtikad baik, Agung pun langsung melapor ke SPKT Polda Riau. Dari nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT itu, Randy Ridwan, SH dituntut pelapor dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah ditelusuri pemilik akun FB Randy Ridwan SH tertulis bekerja di Bagian Humas Pemko Pekanbaru dan tim sukses Firdaus- Ayat Cahyadi. Di FB itu juga tertulis status Randy sebagai pemilik media online Riaubarunews.com.
Tetapi postingan yang dimaksud Agung juga sudah dihapus. Tapi Agung saat membuat laporan ke Polda Riau sudah sempat mencetak postingan fb itu dan dijadikan barang bukti.
"Postingannya sudah diprint sebagai barang bukti dan kita serahkan saat membuat laporan," pungkasnya.
Penulis : Unik SusantiEditor : Yusni Fatimah