Hari Terakhir Batas Pembayaran
Serapan PBB Dispenda Pekanbaru Tak Sampai 50 Persen
Jumat, 30 September 2016 - 14:49:00 WIB
PEKANBARU - Hari terakhir batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Jumat (30/9/2016) memang terlihat membludak. Tapi sayang, serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini belum memuaskan.
Data yang diperoleh dari Dispenda pertanggal 28 September, dari target PAD sektor PBB sebesar Rp124 miliar, yang baru terserap hanya Rp45,3 miliar saja. Jumlah ini belum mencapai 50 persen dari target.
"Sudah 36,3 persen dari target Rp124 miliar," kata Sekretaris Dispenda Pekanbaru, Kendi Harahap.
Jumlah itu merupakan serapan dari target murni belum taret perubahan. Artinya, setelah evaluasi murni, akan menyesuaikan. Target itu bisa menurun dan bisa juga naik. Tapi kecenderungan target di perubahan menurun. "Kadang setelah sekian lama didata banyak yang salah datanya. Itu sebabnya bisa saja target menurun," sebutnya.
Ditanya kendala, mengapa serapan atau penerimaan pajak masih jauh dari target murni. Ia menyebut banyak kendala yang ditemui di lapangan. Seperti sulitnya melacak data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di lapangan.
Selain itu, pendataan juga kurang akurat. Penyebab lain kata Kendi, ada pemekaran wilayah, dan data tidak sesuai lagi. Ada juga yang sampai belum ada kesempatan perpanjang. "Ada juga pemilik tinggal di luar kota asetnya di Pekanbaru," sebutnya.
Ditanya apakah ada perpanjangan waktu pembayaran PBB, Kendi tidak dapat memastikan. Tapi, menurutnya, jika memang diperpanjang akan mengubah sistim yang ada di Dispenda.
"Kalau tidak diubah mereka (wajib pajak) terhutang. Karena lewat tanggal 30 September kan mereka harus bayar denda," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :