533 Koperasi di Pekanbaru Resmi Dibekukan
Senin, 18 Januari 2016 - 16:07:35 WIB
PEKANBARU - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru memberdayakan seluruh pegawainya, termasuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk turun langsung ke lapangan melakukan supervisi setiap koperasi yang terdaftar.
Supervisi dilakukan untuk memeriksa secara detil "penyakit" apa saja yang ada di setiap koperasi. Apakah masih aktif melakukan Rapat Aggota Tahunan (RAT) ataukah usahanya juga masih aktif. Alhasil, sebanyak 533 Koperasi tidak bisa dipertahankan.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Kopersi dan UMKM, Ardinsyah kepada wartawan, Senin (18/1/2016). Ia menuturkan dari penilaian yang dilakukan di lapangan banyak persoalan yang terjadi, berdasarkan data yang dihimpun maka koperasi sebanyak jumlah tersebut resmi dibekukan.
"Pada awalnya koperasi yang akan di bekukan sebanyak 571, namun sebanyak 38 koperasi sanggup untuk memenuhi ketentuan perkoperasian sehingga koperasinya tidak dibekukan. Dengan begitu, Koperasi yang aktif di Pekanbru saat ini hanya 477 Koperasi," ungkapnya.
Ardiansyah juga meluruskan, dibekukannya Koperasi tidak aktif tersebut belum berarti bubar. Karena pembubaran Koperasi harus mecabut status badan hukumnya dan diumumkan di media.
"Yang jelas, selama koperasi tersebut di bekukan maka tidak bisa untuk beraktivitas hingga melaporkan secara kelembagaan dan menunjuk usahanya secara nyata pada Diskop," tegasnya.
Ardiansyah juga mengatakan, Koperasi tersebut akan diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk melaporkan diri secara kelembagaan dan melaporkan usahanya. "Jika tidak maka akan dibubarkan," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :