Dikelola Disperindag, Tarif Parkir di Pasar Tradisional Pekanbaru Turun Rp1.000
Rabu, 08 Mei 2024 - 12:09:37 WIB
PEKANBARU - Pengelolaan parkir di lingkungan pasar tradisional Pekanbaru mengalami perubahan signifikan, beralih dari Dinas Perhubungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Alih kewenangan ini juga membawa perubahan tarif parkir.
Menurut Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, ada penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat. "Sesuai dengan Perda nomor 1, tarif parkir di kawasan pasar tradisional adalah seribu rupiah untuk roda dua dan dua ribu rupiah untuk roda empat, lebih murah dari tarif parkir di tepi jalan umum," kata Zulhelmi Arifin pada Rabu (8/5/2024).
Penetapan tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan demikian, tarif parkir di pasar tradisional berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.
Zulhelmi menyatakan bahwa penerapan tarif retribusi parkir di lingkungan pasar tradisional ditargetkan dimulai pada bulan Mei ini. Pengelolaan parkir di pasar akan dikelola oleh bidang pasar di Disperindag, menggantikan peran Dinas Perhubungan.
"Dengan perubahan ini, pengelolaan parkir di dalam atau sekitar pasar akan dipegang oleh kabid pasar," tambahnya dikutip dari pekanbaru.go.id. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :