Tempat Hiburan dan Pijat di Pekanbaru Ditutup Selama Puasa Ramadan 2024
Selasa, 12 Maret 2024 - 15:54:07 WIB
PEKANBARU - Tempat pijat kesehatan, lokasi hiburan seperti karaoke dan warnet diminta tutup selama Ramadhan. Itu sesuai imbauan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, dalam surat edaran pada tanggal 5 Maret 2024 mengenai Pedoman Aktivitas selama Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 M di Kota Pekanbaru.
Dalam surat edaran tersebut, Muflihun menegaskan pentingnya sikap toleransi untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru selama bulan suci Ramadan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta hasil rapat Forkopimda Pekanbaru.
Pedoman tersebut mengajak seluruh umat Islam dan pengurus masjid dan musala untuk melaksanakan ibadah Ramadan dengan penuh kesadaran dan kebaikan kepada sesama. Selain itu, juga diimbau untuk memperbanyak ibadah, infak, zakat, sedekah, serta menjaga kerukunan antar umat beragama.
Pengelola usaha juga diberikan ketentuan khusus, di mana tempat hiburan umum seperti Karaoke KTV, PUB, diskotik, dan tempat pijat kesehatan akan ditutup selama Ramadan. Restoran, rumah makan, dan kedai kopi hanya boleh buka sesuai ketentuan waktu tertentu, dengan pelayanan makan di tempat dibatasi.
Pengelola usaha yang menjual makanan non-halal dapat tetap beroperasi dengan syarat mengajukan izin khusus dan menampilkan spanduk yang jelas di tempat usaha. Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran terhadap surat edaran ini melalui Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru. Dengan demikian, diharapkan bulan Ramadan di Kota Pekanbaru dapat berlangsung dengan tenteram dan penuh keberkahan bagi seluruh warganya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :