Pemko Tetapkan Jam Kerja PNS dan PPPK di Pekanbaru Saat Ramadan
Sabtu, 09 Maret 2024 - 14:07:25 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1445 H/2024 M.
Keputusan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, yang menyebutkan bahwa saat ini keputusan tersebut tinggal menunggu tandatangan Sekretaris Daerah Kota, Indra Pomi Nasution.
Irwan Suryadi menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 masih mengikuti ketentuan tahun sebelumnya, di mana hari Senin sampai Kamis ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Penetapan aturan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dikutip pekanbaru.go.id, Irwan Suryadi menegaskan bahwa mereka memilih untuk menggunakan Perpres sebagai dasar penetapan jam kerja, mengingat Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum diterbitkan.
Dengan demikian, penetapan jam kerja ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi ASN selama bulan suci Ramadhan.
Hari pertama dinas ASN selama bulan Ramadhan 1445 H dijadwalkan akan dimulai pada Rabu, 13 Maret 2024. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kewajiban agama dan tugas profesi bagi para ASN di Kota Pekanbaru. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :