Terkait Aturan Selama Bulan Ramadhan, Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Surat Edaran Kemenag
Senin, 26 Februari 2024 - 22:20:25 WIB
PEKANBARU - Pemko Pekanbaru masih menunggu surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) terkait aturan selama bulan Ramadhan.
Nantinya akan ada tempat-tempat yang dibatasi jam operasionalnya maupun yang dibatasi.
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, Pemko Pekanbaru masih menunggu arahan dari Kemenag terkait aturan yang akan diberlakukan selama bulan Ramadhan.
"Nanti kita akan menunggu arahan, biasanya ada surat edaran dari kementerian agama, nah biasanya itu nanti berkaitan dengan konsentrasi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa," jelas Indra, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, akan ada tempat-tempat yang dibatasi maupun tempat tertentu yang diizinkan beroperasi pada saat siang hari contohnya seperti warung.
"itu pasti dibatasi ya contohnya warung makan yang buka siang itu ditutup kemudian mungkin ada tempat-tempat tertentu yang diizinkan," ujarnya.
Indra menambahkan, kemungkinan ada tempat-tempat tertentu yang diizinkan beroperasi seperti warung makan, namun ada pembatasan untuk makan ditempat misalnya ditutup kain atau sebagainya.
Sebab menurut Indra, tidak semua penduduk Kota Pekanbaru yang beragama Islam. Ada juga pembatasan terhadap tempat hiburan selama Ramadhan.
"Ada tempat-tempat tertentu yang diizinkan karena kan masyarakat yang tinggal di pekanbaru ini tidak semuanya muslim tapi intinya tidak terbuka," tutupnya.
Penulis: Mg2
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :