www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Walikota dan Pj Gubernur Wajib Mundur Sebagai ASN Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Walikota Pekanbaru Minta Warga di Zona Merah Salat Tarawih di Rumah
Minggu, 04 April 2021 - 21:06:48 WIB

PEKANBARU - Warga yang berada di kawasan zona merah di Kota Pekanbaru dianjurkan salat tarawih dan beribadah di rumah selama Ramadan nanti.

Demikian anjuran yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021 lalu. Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan musala di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di dalam zona ini, terhitung setidaknya 10 kasus aktif per minggu.

Kasus tersebut tersebar du Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.

Selanjutnya Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.

Dalam edaran tersebut meminta agar warga mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Namun, rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan.

Selain itu, harus mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan.

"Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Minggu (4/4/2021), dikutip Media Center Riau.

Santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jamaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. 

Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.

Terakhir, warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah. (*)

 

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Komisioner KPU Riau, Nahrawi (foto:doc.KPU)Pj Walikota dan Pj Gubernur Wajib Mundur Sebagai ASN Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Jenazah Marvel yang terseret arus Sungai Kuantan saat menonton sesi latihan jalur dibawa ke rumah duka di Desa Seberang Sungai (foto/ultra)Jasad Marvel Korban Tenggelam di Sungai Kuantan Ditemukan 7 Km dari Lokasi Hanyut
Penyampaian target dan materi P3K pada kecelakaan pada tujuh peserta pelatihan di ruangan Training Center PTSI (foto/ist)Pelatihan Operator Ekskavator Wanita RAPP Upaya Nyata Mendukung Kemajuan Inklusif
Ilustrasi penjualan emas di Pekanbaru masih tinggi (foto/int)Harga Masih Tinggi, Begini Tren Penjualan Emas Perhiasan di Pekanbaru
Politikus PKB dan anggota DPRD Riau Abu Khoiri (foto:int) Anggota DPRD Riau Abu Khoiri Mantap Maju Pilkada Rohil
  Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain (foto/int)Hadapi Musim Pancaroba, Masyarakat Pekanbaru Diingatkan untuk Tingkatkan Imunitas
Mewakili Agung Nugroho, Ketua Demokrat Pekanbaru, TAF mengambil formulir pendaftaran penjaringan kepala daerah di PDIP Pekanbaru (foto/Mimi) Maju di Pilwako, TAF Wakilkan Agung Nugroho Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI-P
Penerimaan negara di Provinsi Riau mencapai Rp 4,89 triliun (foto/int)Triwulan I 2024, DJPb: Realisasi Penerimaan Negara di Riau Rp4,89 T
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto/int)Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Tambah Personel untuk Tingkatkan Penegakan Perda
Ilustrasi peringatan May Day akan diisi dengan audiensi bersama Bupati Kuansing (foto/int)Sambut May Day, Disnaker Kuansing Fasilitasi Audiensi Buruh dengan Bupati
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved