Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan yang Jual Gas 3 Kg di Atas HET
Selasa, 23 Januari 2024 - 19:14:14 WIB
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru intensif dalam memonitor kegiatan pemilik pangkalan gas elpiji yang menjual gas subsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tahun 2023 menjadi saksi ketegasan Disperindag Pekanbaru dalam menindak pangkalan gas yang melanggar aturan.
Satu pangkalan gas nakal di daerah Palas, Kecamatan Rumbai, telah ditutup karena terbukti menjual gas Kg di atas HET Rp18 ribu.
"Di tahun ini (2024), ada satu pangkalan gas yang terlibat dalam permasalahan serupa dengan penjualan gas Kg di atas HET. Namun, kami masih memberikan teguran kepada pemiliknya," kata Kadisperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin dilansir pgi, Selasa (23/1/2024).
Langkah tegas ini, menurut Zulhelmi Arifin, merupakan peringatan keras bagi para pemilik pangkalan gas di Kota Pekanbaru agar tidak terlibat dalam praktik yang sama.
"Kami juga meminta Pertamina memberikan sanksi tegas ke pangkalan gas. Meskipun tidak semua pangkalan dapat diawasi, karena jumlahnya mencapai 1.200 unit, Disperindag tetap melakukan pengawasan melalui 23 agen gas elpiji yang dapat diawasi," tambahnya.
Dalam upaya pengawasan, Disperindag Pekanbaru juga mengandalkan partisipasi masyarakat.
"Masyarakat dapat melaporkan pangkalan gas nakal melalui akun instagram @dppkotapekanbaru. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian gas elpiji agar mencapai sasaran yang tepat," sebutnya.
Mengingat keterbatasan personel dan waktu, Zulhelmi Arifin menekankan perlunya Pertamina bersikap tegas dalam peta jalan penyaluran gas elpiji subsidi.
"Barang ini telah diatur pemerintah pusat dan tidak boleh dijual di atas HET. Kami berharap Pertamina dapat bersinergi untuk menegakkan aturan ini secara lebih efektif," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :