PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan pengecekan bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Arifin Ahmad.
Terlebih bangunan yang tak jauh dari Universitas Terbuka (UT) tersebut diketahui tidak mengantongi izin.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan terkait keberadaan bangunan yang melanggar GSB tersebut. Pihaknya akan meninjau ke lapangan terkait dimana bangunan tersebut berdiri.
"Itu sudah ada yang melaporkan ke kita terkait bangunan itu. Kita akan lihat dulu ke lapangan," kata Zulfahmi Adrian, Jumat (15/12/2023).
Menurutnya, pengaduan yang masuk terkait keberadaan bangunan tersebut sedang berproses. Karena sudah ada beberapa pihak yang mengadukan langsung ke Satpol PP Pekanbaru.
Zulfahmi juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal menentukan batas GSB yang ada di Jalan Arifin Ahmad.
Ia memastikan pihaknya akan memproses aduan tersebut. Pihaknya memantau bangunan tersebut apakah melanggar GSB atau sudah sesuai regulasi.
"Kita harus koordinasi dulu dengan OPD terkait. Sedang diproses itu, itu bangunan permanen. Kita telusuri dulu," katanya.
Jika bangunan tersebut berdiri tidak jauh dari badan jalan, ada dugaan bangunan berdiri di daerah milik jalan. Pemilik bangunan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB.
Diketahui sebelumnya, Sodikin selaku pemilik tanah yang berada di belakang bangunan itu mengaku terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut. Dirinya pun mempertanyakan legalitas atau izin dari bangunan tersebut.
"Kita jelas terganggu lah, keberadaan bangunan itu juga dipertanyakan legalitasnya, apa ada izinnya?," ujar Sodikin, Kamis (14/12/2023).
Sodikin menyebut, bahwa pihaknya akan membangun rumah toko (Ruko) di atas tanah tersebut. Pihaknya pun juga mengurus izin untuk membangun di lokasi itu.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :