UMK Pekanbaru 2024 Belum Dibahas, Ini Kata Disnaker
Kamis, 16 November 2023 - 13:27:24 WIB
PEKANBARU - Hingga pertengahan November 2023, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, belum membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 mendatang. Padahal, tahun 2023 sebentar akan berakhir, namun UMK untuk tahun 2024 mendatang belum dibahas.
Pada tahun 2023 ini, besaran UMK Pekanbaru berada di angka Rp3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.
"Kalau untuk tahun ini belum kita pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Kamis (16/11/2023).
Dikatakannya, pihaknya saat ini sedang melalukan persiapan jelang pembahasan dengan dewan pengupahan. Mereka sedang mempersiapkan dokumen untuk pembahasan UMK tersebut.
"Nanti akan dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan," katanya.
Ia menyebut, pembahasan bersama dewan pengupahan ditargetkan rampung jelang akhir November 2023. Apalagi penetapan UMK di kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan," sebutnya.
Menurutnya, saat ini tim sedang menghimpun indikator penentuan UMK tahun 2024. Syamsuir mengaku belum bisa memastikan adanya kenaikan UMK bagi para pekerja pada tahun depan.
Karena besaran UMK itu sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023.
Pekerja yang menerima UMK hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja. Jika nanti besaran telah ditetapkan, perusahaan wajib menerapkan UMK bagi pekerjaannya.
Penulis: Rahmat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :