Ratusan Pengungsi Afghanistan Datangi Kemenkumham Riau Minta Segera Pindah ke Negara Ketiga
Selasa, 26 Juli 2022 - 15:15:47 WIB
PEKANBARU - Sekitar seratus orang pengungsi Afganistan yang di tempatkan di Pekanbaru kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Selasa (26/7/2022).
Memulai longmarch berjalan kaki dari Purna MTQ Pekanbaru, para demonstran membawa spanduk serta melakukan orasi tentang keinginan untuk resetlement (penempatan ke negara ketiga).
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Achmad Brahmantyo Machmud, didampingi Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Andrianto, menampung aspirasi tersebut dengan membuka ruang diskusi di ruang rapat Kepala Divisi Keimigrasian. Turut hadir di ruang diskusi, Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Masjang Efendi, serta perwakilan Kesbangpol dan UNHCR.
"Secara statistik ada 13.000 jumlah pengungsi di seluruh Indonesia, sementara setiap tahunnya kuota keberangkatan hanya mencapai 900 orang per tahun. Mohon bersabar dan syukuri apa yang telah diberikan sampai saat ini. Selama menunggu, tolong jaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, khususnya di wilayah Riau," tutur Brahmantyo.
Kesempatan ini digunakan Arif Alizada salah seorang dari perwakilan juru bicara pihak pengungsi untuk angkat bicara. "Sebagai manusia yang memiliki hak asasi, kami hanya ingin menuntut hak kami agar dapat ditempatkan di Negara Ketiga," ujarnya.
"Sudah lebih dari 9 tahun di sini, sampai sekarang tidak ada jawaban dan tidak ada kepastian. Kita sudah capek dengan hidup yang tidak tentu, tanpa hak," tambahnya.
Menjawab keresahan tersebut Yanto Ardianto membuka suara dan menyatakan, Kemenkumham Riau siap menampung keluhan tersebut.
"Secara statistik, jumlah pengungsi di wilayah Riau telah mengalami penurunan, sebab kami turut berusaha memenuhi hak para pengungsi untuk mendapat tempat yang bersedia menampung demi kelangsungan kesejahteraan hidup sebagai manusia. Oleh sebab itu kami mohon untuk tetap bersyukur dan bersabar," sebut Karudenim.
Muhammad Rafqi selaku perwakilan UNHCR juga turut memberikan pengertian, proses ressetlement bukan merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia, melainkan negara tujuan.
"Selain kesesuaian kuota, kesiapan negara tujuan, sikap dan perilaku juga menjadi faktor penilaian. Untuk itu diharapkan agar setiap pengungsi dapat menjaga sikap dan prilaku agar proses ressetlement dapat berjalan lancar," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :