www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Balai Serindit Gedung Daerah Riau Bergelora Semangati Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pansus DPRD Pekanbaru Kebut Pembahasan Ranperda PBG Pengganti Perda IMB
Selasa, 21 Juni 2022 - 14:35:11 WIB

PEKANBARU- Berdasarkan surat edaran 4 Menteri, bahwa Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi dicabut sejak tanggal 25 Februari 2021 lalu. Setiap daerah termasuk Kota Pekanbaru, kini harus menyiapkan Perda Persetujuan Bangunan Gedung yang harus rampung sebelum 5 Januari 2024 mendatang.

Menindaklanjuti surat edaran 4 Menteri tersebut, Tim Pansus DPRD Pekanbaru, menggesa pembahasan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, pasca dihapuskannya Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat Pedapatan Asli Daerah Pekanbaru jadi menurun.

Kepala Dinas Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, Ranperda PBG sangat penting untuk segera disahkan menjadi Perda karena penghapusan Perda IMB dinilai merugikan PAD Pekanbaru. Saat ini, sudah ada 33 Kabupaten/Kota di Indonesia yang memiliki Perda PBG.

“Kita sejak September 2021 lalu, sudah tidak lagi mengutip retribusi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Nah selama hampir satu tahun ini, kita nihil pemasukan dari IMB," ujar Indra Pomi, Selasa (21/6/2022)

Pada tahun 2021 lalu, lanjut Indra Pomi ada sebanyak 33 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah menetapkan Perda PBG. Sedangkan pada tahun 2022, sudah ada sekitar 53 Kabupaten/Kota yang mengesahkan Perda PBG. Kalau kami dari Dinas PUPR berharap, Ranperda PBG ini bisa segera disahkan. Pasalnya, satu tahun terakhir tidak menerima pemasukan dari retribusi IMB karena sudah dihapuskan sejak Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan menyebutkan, Tim Pansus DPRD Pekanbaru terus menggesa pembahasan Ranperda PBG. Tim Pansus mulai melakukan pembahasan awal bersama dengan Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPN serta beberapa tenaga ahli yang berasal dari kalangan akademisi.

“Perda Retribusi IMB kan sudah dihapuskan, karena diduga banyak terjadi pungutan liar atau pungli. Retribusinya kecil, sedangkan biaya urusan lainnya besar. Ya ini bagus dan harus kita gesa, karena bisa meminimalisir aksi pungli dan percepatan pembangunan,”Ungkap Ruslan.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, merupakan sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Berdasarkan pengaturan di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, Pemkab/Pemkot harus menyediakan Perda PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku 2 Agustus 2021. Jadi, mestinya Perda PBG sudah ada di semua daerah paling lambat 2 Maret 2022. (*)

Penulis: Mimi
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Suasana nobar Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan di Gedung Daerah Riau.(foto: sri/halloriau.com)Balai Serindit Gedung Daerah Riau Bergelora Semangati Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Bupati Bengkalis, Kasmarni hadiri Halalbihalal di Kecamatan Mandau.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Hadiri Halalbihalal Pemcam Mandau, Ini Pesan Bupati Kasmarni
Ketua DPH LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.(foto: sri/halloriau.com)Diberi Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Ini Deretan Penghargaan Diraih Akmal Abbas
Dr Afni mantap mendaftar sebagai bakal calon Bupati ke PKB Siak (foto/ist)Dr Afni Mendaftar Calon Bupati ke PKB Siak, Diantar Ulama dan Ratusan Simpatisan
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru rapat dengan PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran (foto/Mimi)Rapat Dugaan Pencemaran Limbah, Komisi IV Usir Utusan PT Sumatera Kemasindo, Ini Penyebabnya
  Husni Thamrin kembalikan formulir pendaftaran calon Bupati Pelalawan 2024 ke Demokrat Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat, Ini Alasan Husni Thamrin Maju Pilkada Pelalawan 2024
Komisi IV DPRD Pekanbaru saat meninjau Jalan Karya Indah yang rusak.(foto: mimi/halloriau.com)Dikomplen Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Jalan Rusak dan Gorong-gorong Ambruk di Air Hitam
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan (foto/int)Sempat Heboh Larangan Nobar, Ini Respon Pj Walikota Pekanbaru
Ilustrasi hotspot masih terdeteksi di Riau (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 11 Hotspot di Sumatera Sore Ini
Nobar pertandingan antara Timnas Indonesia U-23 kontra Timnas Uzbekistan U-23, di Lapangan Tugu Bengkalis (foto/ist)Bupati Ajak Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan di Lapangan Tugu Bengkalis
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved