Jual di Atas HET, Izin 7 Pangkalan Elpiji di Pekanbaru Dicabut
Rabu, 20 November 2019 - 17:01:20 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 33 pangkalan gas elpiji diberi sanksi karena menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan tujuh diantaranya diberi sanksi tegas dalam bentuk pencabutan izin.
Sejak Januari 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah memberikan sanksi 33 pangkalan gas elpiji.
"HET gas bersubsidi itu hanya Rp18 ribu pertabung. Sementara beberapa pangkalan kedapatan menjual di atas angka itu. Saat ini pengawasan tetap kita lakukan ke pangkalan, tim rutin melakukan pemantauan. Kalau ada pangkalan yang bermain, dan terbukti kita sanksi," Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (20/11/2019).
Dijelaskan, Disperindag Kota Pekanbaru juga meminta peran pejabat wilayah setempat, dalam mengawasi distribusi gas elpiji 3 kilogram supaya tepat sasaran. Sebab, Disperindag tidak bisa mengawasi sepenuhnya seluruh pangkalan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kita juga minta kepada RT/RW, dan Lurah selaku pejabat wilayah setempat, supaya bersama-sama mengawasi distribusi elpiji 3 kilogram ini. Kita juga tidak akan mampu mengawasi seluruh pangkalan yang mencapai 800 pangkalan," katanya dilansir cakaplah.
Masyarakat juga diminta turut serta mengawasi distribusi elpiji 3 kilogram tersebut. Masyarakat dapat mengadukan ke lurah atau langsung ke Disperindag, jika apa yang menjadi hak mereka tidak dapat atau ada pangkalan yang bermain. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :