Wako Firdaus Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Nunggak Pajak
Selasa, 05 November 2019 - 12:39:27 WIB
PEKANBARU - Masih ada beberapa oknum pengusaha di Pekanbaru yang enaggan membayar pajak. Bahkan tunggakan pajaknya belum dibayarkan selama tiga bulan lamanya.
Dan parahnya lagi, ada juga yang belum kunjung bayar pajak sejak awal tahun 2019. Mereka masih menunggak jelang akhir tahun ini.
Jumlah tunggakan para oknum pengusaha beragam. Ada oknum pengusaha yang tunggakan pajaknya mencapai Rp 50 juta.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT menegaskan bahwa para pengunggak pajak harus mendapat sanksi. Ia menyebut bahwa sanksi ini adalah bentuk pembinaan kepada para wajib pajak.
Penunggak pajak terancam dicabut izinnya.
"Sanksi ini untuk dibina, kalau tidak bisa ya kita cabut saja izinnya," tegasnya dikutip dari Tribunpekanbaru.
Firdaus mendorong para wajib pajak untuk taat pajak.
Apalagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah memberi edukasi kepada wajib pajak.
"Selain sanksi ada edukasi juga untuk wajib pajak, agar membayakan pajaknya," terangnya.
Firdaus juga memperingatkan petugas pajak di Bapenda Kota Pekanbaru.
Mereka yang kedapatan bermain bakal dapat sanksi tegas.
Lain halnya dengan petugas yang ikut berperan mendorong peningkatan pajam daerah. Mereka bakal mendapat apresiasi.
"Kalau tidak bisa dibina, ya mereka harus keluar dari tim," tegasnya.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut bahwa pihaknya sudah menggelar Sosialisasi, Daftar dan Tagih (SDT) beberapa waktu lalu. Mereka menyasar wajib pajak restoran dan pajak reklame.
Mereka mendatangi wajib pajak di sepanjang Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus.
Ia menilai SDT adalah upaya sosialisasi tentang kewajiban para pengusaha untuk bayar pajak.
Mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak langsung didaftarkan.
"Mereka yang belum bayar kita tagih dan beri sanksi para penunggak pajak," jelasnya.
Pria disapa Ami menyebut bahwa sejumlah wajib pajak sudah mulai membayarkan tunggakannya pekan kemarin.
Ada yang membayar secara bertahap.
Sebelumnya, sejumlah oknum pengelola restoran diduga enggan menyetor pajak pada pekan lalu.
Petugas dari Bapenda Kota Pekanbaru mendapati oknum pengelola memungut pajak dari pengunjung.
Parahnya pajak tidak kunjung bayarkan pajak ke pemerintah kota. Petugas mendapatinya sejumlah kafe yang ramai pengunjung.
Ami mengingatkan bahwa penunggak pajak self assesment punya denda dan sanksi tegas.
Ada hukuman dan sanksi bagi penunggak pajak cukup berat.
Mereka bisa saja terancam hukuman pidana kurungan sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP.
Ada juga sanksi berupa denda. Besarannya bisa empat kali lipat dari pokok pajak yang mesti dibayar.
Mantan Camat Rumbai menyebut bahwa wajib pajak ini wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor.
Faktanya ada yang memungut, tapi tidak lapor dan tidak menyetorkannya ke pemerintah kota.
Mereka mestinya menyetorkan pajak ini. Pasalnya pengelola sudah memungut sekitar 10 persen dari harga produknya.
Kondisi ini membuat pendapatan pajak restoran tidak optimal.
Ami menilai saat ini pendapatan pajak daerah belum dibayarkan wajib pajak. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :