Terkait Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Masih Membandel
Rabu, 11 September 2019 - 14:26:08 WIB
PEKANBARU - Beberapa tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru masih membandel. Mereka masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional.
Di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, jam operasional khususnya tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Dari pengawasan personel di lapangan, memang masih ada yang belum mematuhi Perda," ungkap Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (11/9/2019).
Agus menyebut, jam operasional yang melewati ketentuan itu mulai dikeluhkan masyarakat. Masyarakat di sekitar merasa terganggu.
"Kalau sudah mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat, tentu kita tidak," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Satpol PP Pekanbaru sudah memanggil pengelola tempat hiburan malam. Ia menegaskan, Satpol PP Pekanbaru akan menjadwalkan penertiban ulang terhadap hiburan malam yang masih melanggar tersebut.
"Karena mereka kan (pengusaha) sebelumnya sudah kita panggil, sudah kita ingatkan agar mematuhi peraturan, tapi masih membandel. Untuk yang membandel ini akan kita tindak tegas, kita segel," jelasnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :