Manajemen DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru Terancam Pidana
Rabu, 10 Juli 2019 - 15:24:27 WIB
|
Saat pemasangan Pol PP Line di MBC Hotel Pekanbaru. |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Manajemen DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru terancam pidana jika terbukti mencopot dan membuang Pol PP Line yang dipasang di gerbang masuk bisnis tak berizin itu.
Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi terkait pemanggilan pihak DNA Fun and MBC Hotel, Rabu (10/7/2019). Satpol PP saat ini berupaya mengumpulkan bukti dan saksi terkait pembukaan segel sepihak oleh oknum.
"Kalau bukti-bukti kita cukup, kita akan teruskan ke ranah hukum, sekarang kita berusaha kumpulkan dulu saksi dan bukti," tegas Agus.
Menurut KUHP Pasal 232 Ayat 1, jika penyegelan yang dilakukan dengan menggunakan Pol PP line dicopot oleh oknum yang bukan berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru memanggil pihak DNA Fun and MBC Hotel. Mereka diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu.
General Manager DNA Fun and MBC Hotel Lian Sitanggang usai diperiksa mengaku tidak mengetahui siapa yang merusak Pol PP line. Dia juga membantah dugaan pembukaan segel oleh pihak hotel.
"Kami juga tidak tahu siapa yang buka segel, bukan dari pihak kami yang buka," kata dia.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :