PEKANBARU - Ribuan guru sertifikasi di Kota Pekanbaru mengancam akan melakukan aksi demo, Senin (8/4/2018). Bahkan ribuan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengancam akan boikot pelaksanaan ujian nasional (UN).
Pernyataan itu muncul saat hearing bersama DPRD Kota Pekanbaru beberapa hari lalu. Tidak lama berselang, muncul instruksi Walikota, seolah mengancam para guru sertifikasi yang akan melakukan demo dan boikot UN.
Instruksi Walikota Pekanbaru nomor 8 Tahun 2019 itu berisi enam poin. Instruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pengawas sekolah, kepala sekolah serta tenaga pendidik yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.
Pada poin pertama, Walikota meminta agar mengoptimalkan persiapan serta fokus dalam menghadapi UN dan USBN. Pada poin ke lima, Walikota mengancam akan memproses oknum yang mengganggu kelancaran UN dan USBN.
"Kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi Ujian Nasional serta melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi ASN dan Guru serta Pengawas harus mentaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," isi poin kelima instruksi tersebut.
Sebelumnya, saat hearing dengan DPRD, para guru kecewa lantaran Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak hadir. Lantaran kecewa, para guru kembali mengancam demo.
Tuntutannya masih sama, guru sertifikasi menuntut Pemko Pekanbaru merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8, yang membuat TPP mereka tidak dibayarkan.
Bahkan, jika tidak ada titik temu terkait Perwako ini, ribuan guru sertifikasi akan menggelar demo akbar dari tanggal 22 - 25 April mendatang, serta tidak ikut serta dalam ujian nasional SD dan SMP.
Perwakilan guru, Raja Ira menceritakan, sebelumnya Walikota Pekanbaru meminta perwakilan guru sertifikasi menemui Kemendagri, KemenPAN, dan Kemendikbud untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi yang menjadi landasan terbentuknya Perwako. Namun, kata dia, ketiga kementrian tersebut memberikan jawaban yang membela guru sertifikasi.
"Seharusnya Pak Walikota kembali mengundang kami setelah kembali dari kementrian, tapi kami lihat di agenda Pemko, sama sekali tidak ada agenda beliau untuk menemui kami hari ini. Inikan seperti tidak ingin menyelesaikan masalah," kata Ira.
Ia menyebut, guru sertifikasi merasa kecewa dengan sikap Pemko Pekanbaru yang seolah tidak ingin menyelesaikan masalah Perwako tersebut.
"Dari kementrian bilangnya tidak masalah, selama APBD mencukupi, bahkan mereka senang gurunya disejahterakan. Lagipula regulasi Permendikbud nomor 10 dan 33 yang dijadikan acuan walikota itu mengatur APBN bukan APBD," jelasnya.
Atas dasar itu, Ia menegaskan, ribuan guru akan kembali menggelar aksi lagi Jumat tanggal 5 April 2019. Ia mengancam, aksi demo ini akan terus berlanjut hingga tanggal 11 mendatang.
"Jika belum ada kata sepakat terkait Perwako ini. Tentu kita akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar lagi," jelasnya.
Penulis: Delvi Adri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :