BPJS akan Tanggung Asuransi Pekerja Flyover Pasar Pagi Arengka yang Tewas
Kamis, 10 Januari 2019 - 13:36:49 WIB
PEKANBARU - Kecelakaan kerja terjadi pada pembangunan flyover Pasar Pagi Arengka Pekanbaru, yang menewaskan satu korban atas nama Agus Andriansyah (20 tahun). Atas kecelakaan kerja tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah mengecek langsung ke lokasi kecelakaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah mengecek lokasi kecelakaan kerja pembangunan flyover Pasar Pagi Arengka Pekanbaru, yang menewaskan satu korban atas nama Agus Andriansyah (20 tahun).
"Kita sudah cek ke lapangan. Kontraktor siap bertanggung jawab atas musibah yang menewaskan pekerjanya," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar, seperti dilansir dari cakaplah.com, Kamis (10/1/2019).
Mengenai asuransi korban, lanjut Rasidin, pihak kontraktor menitipkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja.
"Jadi asuransi korban ditanggung BPJS. Sekarang tinggal penghitungan saja. Nanti santunannya diserahkan ke ahli waris," ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja, terang Rasidin, asuransi yang harus disantuni kepada ahli waris korban 80 bulan upah tetap korban.
"Gambaran asuransi seperti itu. Yang penting kontraktor juga bertanggung jawab atas musibah tersebut. Kalau sudah ditanggung BPJS artinya tidak masalah lagi untuk asuransi korban," ucapnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :