PEKANBARU - Jeleknya pelayanan perusahaan penyedia layanan siaran televisi atau akrab dikenal perusahaan TV Kabel di Pekanbaru dikeluhkan oleh masyarakat. Seperti halnya layanan TV kabel DMJ TV Pekanbaru yang dinilai oleh masyarakat Kecamatan Rumbai sangat tidak bagus.
Salah seorang pelanggan, Kemal yang sudah berlangganan selama dua tahun kepada DMJ TV ini mengaku tidak bisa melihat siaran dengan maksimal karena masalah jaringan yang buruk bahkan hilang sama sekali. Yang parahnya lagi pelanggan tidak mendapat respon positif dari perusahaan saat melakukan pengaduan. Sementara setiap jatuh tempo pembayaran, warga tetap dipungut iuran seperti biasanya.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu keberadaan layanan TV Kabel juga dikeluhkan oleh pihak PLN. Karena banyaknya perusahaan TV Kabel di Pekanbaru yang menggunakan fasilitas tiang listrik untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya.
Menurut pihak PLN, perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PLN seperti ini diharuskan melakukan kerjasama dengan PLN untuk pemasangan jaringan TV Kabel dengan mengikuti ketentuan dan syarat tertentu agar pemasangannya tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN.
Menanggapi persoalan ini, Tengku Azwendi Fajri, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) mengambil sikap, terutama melakukan pendataan terhadap TV Kabel di Pekanbaru. Termasuk mekanisme dan izin yang dikantongi, banyak yang tidak jelas. Sehingga tidak masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru
"Regulasi untuk operasional TV kabel di Pekanbaru saat ini belum jelas. Kita belum pernah melihat izin prinsipnya TV Kabel, yang dikeluarkan SKPD teknis di Pemko Pekanbaru. Seharusnya, para perusahaan TV kabel tersebut, harus mengantongi izin, sesuai di mana mereka beroperasi. Maka kita minta segera hentikan seluruh kegiatan kegiatan TV Kabel di Pekanbaru," ungkap Tengku Azwendi Fajri, Rabu (28/11/2018)
Menurut Politisi Demokrat ini lagi, keberadaan TV Kabel tidak memberikan kontribusi PAD Kota Pekanbaru dan perlu ditertibkan.
"Kami lihat kontribusi kepada daerah tidak jelas. Tapi yang terjadi mereka (pengusaha)melakukan pungutan kepada masyarakat terhadap layanan yang mereka berikan. Harusnya kan ada untuk PAD," tegas Azwendi,
Azwendi juga menambahkan hingga kini perusahaan TV Kabel ini hanya megantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan Menkominfo RI, saja. Sementara izin prinsipnya tidak ada.
Untuk diketahui, pada tahun 2013 silam, penyedia layanan TV Kabel DMJ termasuk salah satu daftar TV Kabel ilegal dan sempat berhadapan dengan hukum karena diduga telah melanggar Pasal 58 b Jo pasal 29 Jo pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :