PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sebut masih banyak wajib pajak yang belum membayar kewajiban. Jumlahnya mencapai 900 wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melunasi pajak yang menjadi kewajiban.
"Kita beri waktu sepekan, kalau tidak juga dibayarkan kita akan lakukan penyegelan dengan memasang spanduk yang berisi tulisan restoran ini menunggak pajak daerah," kata Zulhelmi Arifin, Selasa (20/11/2018).
Setelah penyegelan, namun ternyata wajib pajak tidak juga melunasi pajak, langkah berikutnya yang akan diambil Bapenda adalah dengan mencabut izin usaha.
"Tidak juga dilunasi pajaknya, baru dilakukan pencabutan izin usaha, kemudian penagihan paksa dan penyitaan," kata dia.
Dia menyebut, wajib pajak yang menunggak, seperti pengusaha restoran dan hotel serta wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Kami sudah bagi rata untuk melakukan penagihan. Mulai dari kepala badan, sampai THL di UPT semua punya beban untuk menagih pajak," jelasnya.
Diketahui, serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bapenda sekitar Rp441 miliar. Jumlah itu sudah melebihi 50 persen dari target tahun ini sebesar Rp799 miliar.
Pendapatan itu total dari 11 jenis pajak yang ada di instansi tersebut. Penerimaan terbesar saat ini berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).
"Sampai kini sudah Rp441 miliar dari 11 pajak. Yang terbesar dari BPHTB sebesar Rp122 miliar," kata Ami sapaan akrab, Zulhelmi.
Sementara pajak yang minim saat ini adalah pajak walet yang hanya mencapai Rp16 juta. Minimnya pendapatan dari sektor walet ini diakuinya lantaran belum tergarap dengan maksimal.
"Selain itu, sarang walet sekarang kan tidak terlalu banyak. Harga jual juga tidak menentu. Kadang naik, kadang turun," jelasnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :