Audit BPK Ikut Dalam Kesepakatan Pembayaran Tunggakan Listrik PJU Pemko Pekanbaru ke PLN
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menyelesaikan permasalahan, antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PLN areal Pekanbaru, terkait hutang penerangan jalan umum (PJU) yang belum dibayar sebesar Rp 37 miliar.
Hasil mediasi selama 8 jam, Kamis (28/6/2018) hingga malam, Pemko Pekanbaru akan membayar tagihan listrik PJU yang selama 3 bulan berturut yang belum dilunasi kepada PLN dengan nilai sebesar Rp25 miliar, sisanya tentu setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP.
Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto kepada halloriau.com, Kamis (28/6/2018) malam, menyebutkan telah menemukan titik temu kesepakatan kedua belah pihak.
"Pemko Pekanbaru setuju membayar tagihan rekening listrik PJU sebagaimana yang ditagih PLN. Terhadap data yang dijadikan dasar tagihan akan dilakukan audit kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan (BPK)," beber Suripto.
Lanjut Suripto, apabila dari hasil audit yang dilakukan BPK nanti terdapat kelebihan pembayaran Pemko Pekanbaru, maka PLN akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
"Sebaliknya, apabila ternyata terdapat kekurangan pembayaran. PLN setuju kekurangan bayar akan dilakukan setelah pengesahan APBD perubahan 2018," sambung Suripto.
Menurut Suripto, apabila kemudian hari terdapat permasalahan sama terulang kembali, kedua belah pihak harus menyelesaikan dengan cara musyawarah sebagai upaya prioritas.
"Kita harapkan ke depannya sudah tidak ada lagi pemadaman lampu jalan umum atau PJU yang nantinya berimbas kepada masyarakat," harap Suripto.
Sejak saat ini, hasil kesepatan bersama dan data yang ditemukan, Pemko Pekanbaru akan membayar tagihan rekening listrik PJU kepada PLN area Pekanbaru, sebesar Rp25 miliar.
"Hari ini Pemko Pekanbaru akan membayar, sesuai tagihan sebesar Rp25 dari data yang ada tadi. Tentunya tidak terlepas juga dari audit BPK nantiknya," pungkas Suripto.
Sebelumnya, Selasa (26/6/2018) lalu kedua belah pihak juga melakukan mediasi pertama pasca matinya PJU di Kota Pekanbaru selama 5 hari. Sebagai penengah permasalahan ini, Kepala Kejari Pekanbaru, ikut mencari solusinya.
Hasilnya, kedua belah pihak Pemko Pekanbaru dan PLN sepakat menyelesaikannya dengan kepala dingin. PLN pun kembali menyalakan lampu PJU, asalkan dalam waktu yang ditentukan Pemko membayar tagihan rekening listrik.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :