Penyerahan LKPD Pemko Pekanbaru Terlambat
Selasa, 10 April 2018 - 16:00:05 WIB
PEKANBARU - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017 diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, Selasa (10/4/2018).
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengakui, penyerahan LKPD itu terlambat. Seharusnya, LKPD itu sudah diserahkan pertanggal 31 Maret lalu.
"Memang laporan keuangan ini sedikit terlambat dari jadwalnya. Seharusya kita serahkan pada tanggal 31 Maret lalu dan sekarang baru kita serahkan," kata Ayat Cahyadi.
Laporan keuangan itu seharusnya diserahkan tiga bulan setelah pelaksanaan anggaran berakhir atau paling lambat 31 Maret 2018. Ayat berkilah, keterlambatan tidak hanya Pemko Pekanbaru saja, namun juga ada beberapa daerah yang juga belum menyerahkan.
"Keterlambatan ini karena kita ingin LKPD yang kita serahkan lengkap dan tidak ada keteteran perihal laporan keuangan sehingga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa kita dapatkan lagi," jelasnya.
Meski mengalami keterlambatan, Ia optimis Pemko Pekanbaru akan mendapat predikat WTP. Sebab, keterlambatan ini tidak berpengaruh kepada penilaian WTP.
"Keterlambatan ini tak akan berpengaruh pada opini yang akan diberikan kepada Pemerintah Kota atas kewajaran LKPD apakah WTP atau WDP," jelasnya.
Saat penyerahan LKPD itu, Ayat Cahyadi juga didampingi Plh Sekretaris Daerah, Azwan, Asisten II, El Syabrina, Plt Kepala BPKAD, Alek Kurniawan, dan Kepala Inspektorat, Azmi.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :