Jika Gaji di Bawah UMK, Pekerja Diminta Melapor ke Disnaker Pekanbaru
Rabu, 14 Februari 2018 - 15:10:54 WIB
PEKANBARU - Para pekerja atau karyawan yang ada di Kota Pekanbaru diharapkan segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru jika ada pihak perusahaan yang masih mengeluarkan gaji di bawah UMK tahun 2018 yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2 557.486.
"Sampai saat ini kita belum ada terima laporan, makanya kita himbau jika merasa (gaji,red) di bawah UMK maka karyawan yang bersangkutan agar dilaporkan, segera kita proses," kata Jhoni Sarikun, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Rabu (14/2/2018).
Sementara terkait adanya kecenderungan atau ketakutan pihak karyawan yang ingin melaporkan pelanggaran terkait pelanggaran upah tersebut, maka dinilai hal yang wajar pasalnya ada kekhawatiran berimbas pada gaji yang tidak dibayar sama sekali oleh pihak perusahaan, namun hal seperti ini tidak diharapkan terjadi.
"Jika (Karyawan) takut wajar-wajar saja jika itu haknya dia untuk nerima gaji. Kenapa harus ditakutkan untuk melakukan pengaduan ke kita,"paparnya.
Untuk itu, kepada setiap perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru diharapkan taat terhadap aturan yang ada, tanpa terkecuali, maupun perusahaan kecil, apalagi besar.
"Dibayarkan UMK ini, tentu tidak membeda-bedakan kepada pengusaha. Makanya, para karyawan atau pekerja yang ada di perusahaan besar maupun pekerja yang di rumah-rumah sekalipun seharusnya upah yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena ini hak bagi pekerja," katanya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :