Paska Rapat Luar Biasa, Pedagang Pasar Sukaramai akan Temui Pemko Pekanbaru Tentang Addendum
PEKANBARU - Sebanyak 400-an pedagang yang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) menggelar rapat luar biasa di Aula Makorem, Senin (20/11/2017) malam tadi untuk membentuk pengurus baru.
Di mata para pedangan ini, di bawah kepengurusan pasar yang lama segala persoalan yang ada selama ini terkesan digantung-gantung. Terlebih sejak keberadaan Pasar Sukaramai hingga terjadinya kebakaran, pedagang terbenani dengan keluarnya beberapa rekomendasi dari perubahan kesepakatan dengan Pemko Pekanbaru dan pihak pengelola yakni PT MPP.
Terkait itu pula, pedagang membentuk struktur kepengurusan baru menggantikan yang lama. Berharap segera mengevaluasikan kembali polemik benang kusut yang terjadi selama ini yang nantinya akan dibicarakan dalam struktur SP3S yang baru.
Dalam kesempatan yang berbahagia itu, tampil sebagai struktur pengurus SP3S yang baru, H Al Asri Tanjung sebagai Ketua, H Ablil Ketua I kemudian Sekretaris Matredi Umar dan Bendahara Gema Kusuma.
"Upaya kita pertama kali ini, mengevaluasi kembali dari awal hingga sampai terjadinya tragedi kebarakan Pasar Sukaramai ini. Kedua adanya keluar rekomendasi dari perubahan kesepakatan dengan Pemko Pekanbaru dan pihak pengelola yakni PT MPP," kata Asri kepada halloriau.com, Selasa (21/11/2017).
Hasil dari evaluasi kembali itu, lanjut Asri akan diketahui apa saja pokok permasalahannya. Disana pula, termasuk para pedagang harus paham yang selanjutnya terlihat jelas pencarian jalan keluar yang lebih baik ke depannya.
"Nah, disitulah jalan keluarnya yang nantiknya kita selesaikan permasalahan ini. Untuk itu pedagang semestinya harus paham dari hasil evaluasi kembali," sambung Asri.
Ke depannya, pihak yang telah membentuk kepengurusan yang baru ini, tambah Asri akan melakukan pertemuan dengan Walikota Pekanbaru sebagai pembina untuk mengetahui persoalan addendum pasar Sukaramai dengan pihak pengelola.
Terkait dengan adanya addendum tersebut ada persoalan yang baru bermunculan, lalu memicu pada kegelisahan para seluruh pedagang
"Itu soal masa sewa kios yang seharusnya dalam kartu tanda bukti hak (KTBH) sampai 2026 di adendum sampai 2046. Jadi pedagang juga diminta untuk kembali membayar uang muka Rp 10 juta. Nah itu juga akan kita pertanyakan ke walikota dan lewat hearing dengan DPRD. Agar permasalahannya bisa dipahami," terang Asri.
Lebih jauh dikatakan Asri, pedagang harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berdampak pada pengaruh kelangsungan masa depan usaha pedagang pasar itu sendiri.
"Setiap keputusan yang berdampak pada pedagang, maka kami harap pedagang harus ikut serta dilibatkan. Pedagang harus tahu dan dilakukan secara transparan. Kami pengurus hanya perpanjangan tangan para pedagang," sebut Asri.
Terkait adanya protes dari pengurusan SP3S yang lama, Asri berharap semua pedagang bisa saling berangkulan. Artinya mengokohkan silaturahim untuk perjuangan bersama.
"Jika pun nanti ada upaya lewat hukum, maka kita juga siap untuk itu. Namun harapan terbesar adalah kita sama-sama untuk memperjuangan apa yang menjadi hak kedepannya pedagang bisa lebih baik dan sejahtera," tutup Asri.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :