PEKANBARU - Tinggal selangkah lagi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau akan melihat hasil putusan dari ketidakadilan perusahaan korporasi yang selama ini menjadi penyebab dugaan timbulnya kabut asap Kebakatan Hutan dan Lahan (Karlahut) ditahun 2015.
Ungkapan perasaan ini diluahkan Walhi dan Kuasa Hukumnya didepan awak media di Mr. Brewok Cafe Jalan Sudirman, Sabtu (5/8/2017). Hasilnya tinggal menunggu satu agenda utama, yaitu Sidang Putusan terkait diterbitkannya Surat Perhentian Penyelidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap terduga PT. RJU, PT. PSPI, PT. RL.
Menurut Manager Advokasi dan Kebijakan Walhi Nasional, Even Sembiring, SP3 yang diterbitkan Polda Riau secara prosedural tidak sah melihat alasan penghentian penyidikan terhadap 3 perusahaan objek permohonan.
"Hal ini didasarkan pada pelanggaran KUHAP serta Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI No. 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana," terang Even.
Ia juga mengatakan, proses usaha yang dilakukannya ini merupakan bentuk kerja sama tim yang saling bahu membahu menyampaikan dalil dan pembuktian guna memperlihatkan cacat prosedural dan kebohongan mendasar terkait diterbitkannya SP3 terhadap korporasi didepam Hakim Pengadilan.
"Ini merupakan bentuk kerja keras kami bersama dimana, usaha yang dilakukan ini semata-mata ingin membela seluruh rakyat Riau," kata Even.
Sementara itu Suryadi Kuasa Hukum Walhi menambahkan bahwa SP3 yang diterbitkan Polda Riau tidak hanya cacat prosedur namun juga kabur dalam memahami tujuan penyidikan.
"Dalam proses penyidikan terhadap keseluruhan objek praperadilan ini, Polda Riau tidak melakukan kewenangan yang diberikan KUHAP seluas-luasnya secara maksimal dalam rangka melakukan upaya paksa lain untuk menemukan bukti sesuai dengan yang diterangkan ahli hukum acara pidana," sambung Suryadi.
Lebih lanjut ia mengatakan ada beberapa pengabaian dan penguburan unsur tindak pidana dalam perkara Karhutla. Antara lain, tidak diperhatikannya atau kesengajaan PT. RJU untuk menyediakan peralatan pengendalian Karhutla, tidak adanya pengambilan stempel kebakaran dilahan untuk diuji ke laboratorium.
Polda Riau tidak mempertimbangkan penjatuhan saksi administratif melalui Surat Keputusan Men-LHK kepada PT. RL. Karena tidak melakukan tindakan apapun untuk memadamkan kebakaran yang terjadi dikawasan izinnya.
"Dengan segala upaya dilakukan oleh Walhi termasuk melalui jalur hukum, semua itu untuk melawan kejahatan korporasi dalam kasus Karhutla. Karena kami masih meyakini bahwa ruang pengadilan merupakan jalan bagi rakyat yang mencari keadilan," pungkas Suryadi.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :