www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tim Manggala Agni Siang Malam Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rangsang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rakyat Riau Menanti Sidang Putusan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan
Sabtu, 05 Agustus 2017 - 15:47:11 WIB

PEKANBARU - Tinggal selangkah lagi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau akan melihat hasil putusan dari ketidakadilan perusahaan korporasi yang selama ini menjadi penyebab dugaan timbulnya kabut asap Kebakatan Hutan dan Lahan (Karlahut) ditahun 2015. 

Ungkapan perasaan ini diluahkan Walhi dan Kuasa Hukumnya didepan awak media di Mr. Brewok Cafe Jalan Sudirman, Sabtu (5/8/2017). Hasilnya tinggal menunggu satu agenda utama, yaitu Sidang Putusan terkait diterbitkannya Surat Perhentian Penyelidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap terduga PT. RJU, PT. PSPI, PT. RL. 

Menurut Manager Advokasi dan Kebijakan Walhi Nasional, Even Sembiring, SP3 yang diterbitkan Polda Riau secara prosedural tidak sah melihat alasan penghentian penyidikan terhadap 3 perusahaan objek permohonan. 

"Hal ini didasarkan pada pelanggaran KUHAP serta Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI No. 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana," terang Even. 

Ia juga mengatakan, proses usaha yang dilakukannya ini merupakan bentuk kerja sama tim yang saling bahu membahu menyampaikan dalil dan pembuktian guna memperlihatkan cacat prosedural dan kebohongan mendasar terkait diterbitkannya SP3 terhadap korporasi didepam Hakim Pengadilan. 

"Ini merupakan bentuk kerja keras kami bersama dimana, usaha yang dilakukan ini semata-mata ingin membela seluruh rakyat Riau," kata Even. 

Sementara itu Suryadi Kuasa Hukum Walhi menambahkan bahwa SP3 yang diterbitkan Polda Riau tidak hanya cacat prosedur namun juga kabur dalam memahami tujuan penyidikan. 

"Dalam proses penyidikan terhadap keseluruhan objek praperadilan ini, Polda Riau tidak melakukan kewenangan yang diberikan KUHAP seluas-luasnya secara maksimal dalam rangka melakukan upaya paksa lain untuk menemukan bukti sesuai dengan yang diterangkan ahli hukum acara pidana," sambung Suryadi. 

Lebih lanjut ia mengatakan ada beberapa pengabaian dan penguburan unsur tindak pidana dalam perkara Karhutla. Antara lain, tidak diperhatikannya atau kesengajaan PT. RJU untuk menyediakan peralatan pengendalian Karhutla, tidak adanya pengambilan stempel kebakaran dilahan untuk diuji ke laboratorium. 

Polda Riau tidak mempertimbangkan penjatuhan saksi administratif melalui Surat Keputusan Men-LHK kepada PT. RL. Karena tidak melakukan tindakan apapun untuk memadamkan kebakaran yang terjadi dikawasan izinnya. 

"Dengan segala upaya dilakukan oleh Walhi termasuk melalui jalur hukum, semua itu untuk melawan kejahatan korporasi dalam kasus Karhutla. Karena kami masih meyakini bahwa ruang pengadilan merupakan jalan bagi rakyat yang mencari keadilan," pungkas Suryadi. 

Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pasukan Manggala Agni Daops Siak terlihat melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakarTim Manggala Agni Siang Malam Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rangsang
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
Agung Toyota buka bersama komunitas, media, dan TVC di Pekanbaru (foto/budy)Buka Puasa Bersama Komunitas, TVC dan Media, Agung Toyota Berbagi dengan Anak Yatim
Ilustrasi hujan guyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Hujan Lebat Diprediksi Guyur Pekanbaru dan Sekitar, BMKG: Waspada Angin Kencang
Pj Sekdaprov Riau Indra menyerahkan satunan untuk anak yatim di Masjid Raya An-Nur (foto/yuni)Pemprov Riau Bersama Masjid Raya An-Nur Serahkan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
Bupati Rezita meresmikan keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum pertama di Inhu (foto/ist)Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Inhu Diresmikan, Ini Pesan Bupati
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran lahan di Provinsi Riau (foto/int)Pelalawan dan Meranti Terbanyak Sumbang Hotspot di Riau Hari Ini
ilustrasiCegah Karhutla, Awal April BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved