Nasib RTRW Riau di Tangan Pansus
Rabu, 28 September 2016 - 15:06:58 WIB
PEKANBARU - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau masih belum kelar. Tumpang tindih data antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum juga menemukan kata sepakat.
"Sampai sekarang RTRW masih dibahas di Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Nanti setiap kabupaten/kota juga akan diundang dalam rangka menyamakan pendapat soal RTRW provinsi tersebut," ungkap Fadrizal Labay selaku Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau saat ditemui di Kantor Gubernur pada Rabu (28/9/2016).
Banyak pembangunan dan investasi terkendala RTRW ini. Badan Lingkungan Hidup (BLH) tidak bisa keluarkan rekomendasi terkait AMDAL bila masalah peruntukan lahan belum selesai.
"Apakah tahun ini bisa selesai atau tidak, tergantung kepada Pansus lagi. Pengukuran lahan langsung di lapangan tentu memakan waktu dan lebih baik memanfaatkan citra satelit," ujar Labay.
Penafsiran peta citra satelit menurut Labay bisa menjadi pedoman garis besar dalam menyusun RTRW Riau. Geographic Internet System (GIS) bisa memperlihatkan keberadaan lahan mhutan yang ada di Riau.
"Pemanfaatan Teknologi ini tentu bisa membuat penyusunan RTRW ini lebih cepat. Secara umum bisa dilihat dari citra satelit dan lebih detailnya di setiap RTRW kabupaten/kota dapat kita lihat rinciannya," ungkap Kepala Dinas yang sempat disorot karena kunjungan kerja ke Afrika di saat masalah Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) melanda Riau beberapa waktu lalu.
Fadrizal Labay juga sebut pembebasan lahan yang tersangkut tumpang tindih RTRW agar tidak dilakukan dulu. Karena bisa menambah masalah dengan belum sahnya RTRW Riau ini.
Surat Keputusan (SK) Perubahan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah diterima Provinsi Riau. SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya, SK tersebut revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
Terdapat perbedaan terkait luasan wilayah RTRW yakni hanya ada seluas 65 ribu hektar yang diakomodir. Sedangkan pemerintahan Provinsi Riau mengajukan ada seluas 2,7 juta hektar dimana terdapat perbedaan lebih dari 2,6 juta hektar.
Penulis : Yohana
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :