www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kupas Tuntas Kasus Kebakaran PT LIH, Ini Rekomendasi CRT pada Majlis Hakim
Rabu, 04 Mei 2016 - 13:38:43 WIB

PEKANBARU - Jelang sidang tuntutan pada 11 Mei 2016 mendatang, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Riau Corruption Trial (RCT) merekomendasikan pada penuntut umum dan majlis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 8 miliar dan pidana tambahan dengan membayar biaya kerugian ekologis, ekonomis, dan biaya pemulihan akibat pembakaran lahan seluas 533 hektar area perkebunan sawit, PT Langgam Inti Hibrido (LIH) senilai Rp 192 miliar kepada Manager Operasional PT LIH, Frans Katihokang.
 
Koordinator Monitoring Peradilan RTC, Fadli mengatakan bahwa hasil monitoring yang dilakukan selama persidangan, menunjukan PT LIH melakukan dengan sengaja, karena sarana dan prasarana pemadam kebakaran tidak memenuhi prosedur aturan yang berlaku.
 
"Kami menilai Frans Katihokang terbukti telah melanggar pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya, Rabu, 4 Mei 2016.
 
Pihaknya juga menuntut majlis hakim agar memasukkan dalam pertimbangannya bahwa Direktur Utama perusahaan itu, Devin Antonio Ridwan, Budianto Purwahyo, I Nyoman Widiarsa serta PT LIH sebagai Badan Hukum, harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan itu.
 
Sementara itu, Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, melihat bahwa Frans terbukti bertindak melakukan suatu perbuatan atas dasar adanya perintah dari atasan dan ketentuan perusahaan. Frans memang diketahui baru beberapa hari menjabat sebelum terjadinya kebakaran lahan tersebut. Diangkatnya Frans dalam jabatan itu sesuai dengan SK yang ditandatangi oleh Nyoman, selaku Direktur Utama PT LIH.
 
RCT dalam paper bentangan mencatat, sidang kasus kebakaran lahan itu berlangsung selama 13 kali persidangan dan 1 kali sidang di lapangan. Sidang itu sendiri berlangsung sejak 2 Februari hingga 26 April 2016. Dalam persidangan ini Penuntut Umum menghadirkan 18 saksi fakta dan 7 saksi ahli.
 
Faktanya selama proses sidang berlangsung, PT LIH terbukti sengaja tidak menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran lahan di area mereka. Perusahaan kebun sawit itu hanya memiliki 1 menara pemantau api. Padahal luas areal gondai sampai 1.026 hektar lebih. Setidaknya harus punya 5 sampai 10 menara.
 
"Menara itu juga tidak disediakan alat bantu pengontrol api seperti teropong dan kompas. Ketersediaan alat pemadaman kebakaran juga tidak standar," kata Fadli.
 
Dalam catatan RCT, Ahli Kerusahan Tanah Basuki Wasis, dalam persidangan yang sama juga menegaskan telah terjadi kerusakan lingkungan, baik sifat kimia, biologis, maupun fisik mentah. Hal ini dibuktikan  dengan terjadinya kepunahan pada flora dan fauna disekitar terjadinya kebakaran di areal gondai PT LIH.Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Riau Corruption Trial (RCT) menggelar kupasan tentang bentangan sidang terhadap Manager PT Langgap Inti Hibrido (LIH), Frans Katihokang, yang terbukti telibat dalam kasus kebakaran lahan di area perusahaan itu.
 
Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, ada banyak oknum petinggi perusahaan yang sebenarnya terlibat dalam kasus itu. Dia melihat bahwa Frans hanya sebagai korban dalam kasus ini. Dengan kata lain, para petinggi perusahan LIH, juga harus diseret kedalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan kasus itu.
 
"Faktanya ketika itu Frans Baru diangkat dan dia seolah dikambinghitamkan dalam masalah ini," katanya.
 
Dia menambahkan bahwa ada banyak petinggi perusahaan itu yang harusnya masuk dalam meja hijau. Intinya kedepan, kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Jikalahari sudah melihat bahwa Polda Riau sudah bekerja keras dengan ditetapkannya 18 perusahaan yang akan diproses secara hukum.
 
2 diantaanya sudah masuk dalam persidangan. Namun kalau hakimnya tidak memihak kepada kepentingan masyarakat tentunya akan sia-sia kinerja aparat kepolisian.  "Kami hanya tidak ingin kasus-kasus seperti ini hanya dibiarkan bebas begitu saja," sambung made.
 
Persoalan Jikalahari yang dianggap mencampuri urusan pengadilan, kata Made, hampir semua undang-undang selalu ada satu pasal tentang peran serta masyarakat. Bahwa orang-orang yang membela lingkungan hidup tidak bisa dipidana dan dituntut. Peran serta masyarakat agar hukum itu bsa tegak.
 
"Terutama soal keyakinan. Ini yang susah ditebak. Makanya masyarakat hanya mengusulkan. Kalau diterima silahkan kalau tidak diterima silahkan. Itu semua kewenangan mutlak dia. Tapi publik punya kewajiban untuk mengingatkan," sambungnya.
 
Publik dengan sikap yang sopan boleh-boleh saja melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi. Hakim diminta untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Yang sesungguhnya ini adalah mandat rakyat. "Kami berlindung dibalik aturan itu," ujar Made.

Editor  : Unik Susanti
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved