Tersangka Korupsi di Negeri Junjungan
Pejabat Bengkalis Ramai-ramai "Berwisata" ke "Hotel Prodeo"
Selasa, 03 Mei 2016 - 15:55:58 WIB
BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis saat ini menjadi trending topic di sejumlah media sosial. Pemberitaan baik online maupun cetak serta televisi tak bisa dihindarkan. Trending topic ini bukan membahas Bengkalis memilki APBD yang besar akan tetapi akibat banyaknya pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang cukup fantastis nilainya sejak setahun belakangan dan harus menerima sanksi "berlibur" ke Hotel Prodeo (Penjara, red).
Kasus korupsi tak tanggung-tanggung dilakukan para pejabat ini, kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di DPRD Bengkalis dimana hasi audit dari BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp 31 miliar. Polda Riau akhirnya menetapkan 8 orang tersangka diantaranya Jamal Abdilah (mantan ketua DPRD), Herliyan Saleh (Mantan Bupati Bengkalis), Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, Azrafiany A Rauf alias H. Oton (mantan kabag keuangan) dan Ketua DPRD Bengkalis H. Heru Wahyudi yang baru ditetapkan oleh Polda Riau, Senin (2/5/2016).
Selain itu kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan semi plat merah Badan Usaha Milki Daerah (BUMD) PT. Bumi Laksaman Jaya (BLJ) Bengkalis dimana penyertaan modal yang dianggarkan oleh Pemkab Bengkalis sebesar RP 300 miliar pada tahun 2012 yang diperuntukkan untuk PLTU di Kecamatan Bukit Batu dan Pinggir disalahgunakan dan hasil audit negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar.
Dari kasus tersebut 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Direktur BLJ Yusrizal Handayani dan Plt Kabag Keuangan Ari Suryanto sudah divonis oleh PN tipikor Pekanbaru, sedangkan Herliyan Saleh dan tiga orang komisaris Ribut Susanto, Burhanudin (Sekdakab), Muklis (Kepala Inspektorat) sudah ditetapkan juga sebagai tersangka oleh Kejagung Republik Indonesia pada bulan Mei 2016.
Selain itu kasus korupsi lainnya pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkalis dalam proyek pengadaan bibit mangrove di Kecamatan Rupat senilai RP 6,1 miliar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada bulan April 2015 yang lalu menetapkan 8 tersangka dan hasil audit negara dirugikan sebsar Rp 464 juta.
Pada bulan April 2015 Kejati Riau juga menetapkan 3 tersangka diantaranya berinisial IK bendaharawan sekretariat DPRD Bengkalis, MN Bendaharawan Disperindag dan A bendaharawan Balitbang Kabupaten Bengkalis, ketiga tersangka tersebut juga tersandung kasus korupsi Uang Yang Harus Dipertanggung Jawabkan (UYHD) dengan total nilai dari tiga kasus tersebut sebesar Rp 6 miliar.
Perkara Korupsi lainnya juga terjadi pada Dinas Transmigrasi dan Pemukiman pada tahun 2015 dimana Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menetapkan dua tersangka berinisial M sebagai PPTK dan SM sebagai Direktur PT. Dita Indah.
Menanggapi banyaknya para pejabat yang tersandung kasus Korupsi tersebut Pemerhati Sosial Kabupaten Bengkalis Zulfan Mahendra M.Si sangat miris dengan kejadian tersebut dan saat ini Kabupaten Bengkalis merupakan Kabupaten yang terbanyak pejabatnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi, hendaknya persoalan ini menjadi sebuah pelajaran bagi pejabat yang lain untuk tidak menyalah gunakan wewenang dalam setiap jabatan yang diamanhkan.
"Ini hendaknya menjadi sebuah buku catatan hitam terhadap pejabat yang ada dikabupaten Bengkalis ini agar lebih bekerja sesuai aturan dan tidak menyalah gunakan wewenang jabatan yang diberikan,"harapnya.
Sementara itu Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut sangat prihatin atas banyaknya pejabat yang dietetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi serta belasan tersangka sudah disidangkan di pengadilan negeri tipikor pekanbaru.
"Hendaknya ini menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua kedepan agar lebih baik lagi,"harap kejari.
Penulis : Alfisnardo
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :