PEKANBARU- Sejumlah Sekertaris Daerah (Sekda) diundang oleh Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK), termasuk Sekda Riau. Dalam hasil pertemuan tersebut muncul beberapa anggapan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan intervensi dalam pembahasan APBD.
Menindak lanjuti hal tersebut KPK juga akan melakukan pendampingan kepada daerah-daerah yang kasus korupsinya menjadi sorotan, tidak terkecuali Riau.
Hal inipun mendapat tanggapan beragam dari anggota DPRD Riau. Misalnya saja Suhardiman Amby, anggota DPRD dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau. Dia menilai dan mendukung jika ada upaya pencegahan-pencegahan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, KPK seharusnya bergerak di wilayah hukum tanpa mencampuri urusan politis.
"Kalau mereka ikut mendampingi membahas anggaran kan lucu juga, kalau untuk pencegahan tindak pidana korupsi, saya setuju-setuju saja," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekertaris Komisi A ini.
Dijelaskannya, bentuk pencegahan yang bisa dilakukan KPK seperti memberikan pelatihan, seminar-seminar atau diskusi panel. "Kalau ikut mengawal dari mana aturannya ikut Tupoksi masing-masing sajalah," ujarnya.
Terkait dengan intervensi yang dilakukan DPRD dirinya juga ikut menanggapi. Menurutnya tidak intervensi. Yang ada adalah DPRD sebagai wakil rakyat yang juga dipilih oleh rakyat melakukan fungsinya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dijemput dalam reses, dimana reses juga merupakan kewajiban DPRD yang dijelaskan dalam undang-undang.
"Itu bahasanya bukan intervensi, tapi lebih tepat memfungsikan peran masing-masing. Gubernur dan dewan sama-sama dipilih masyarakat, eksekutif dan dewan berhak mengajukan anggaran yang merupakan hak budgeting. Artinya balance antara apa yang diperjuangkan DPRD dengan program yang dirancang SKPD," papar Suhardiman.
Dilanjutkannya, seharusnya jika benar-benar terbuka pokok pikiran dewan harus dimasukan. "Hak kita ada untuk mengajukan anggaran kepada pemerintah, pengawaasan, budgeting dan pembuatan Perda itu tugas pokok, bukan intervensi," tegas Suhardiman.
Tidak hanya Suhardiman Amby, Wakil Ketua DPRD Riau, Ir Noviwaldy Jusman juga ikut mengomentari hal ini.
"Intervensi dewan dari mana, dewan itu ingin memasukan aspirasi dari masyarakat, itu Sekda harus tahu. Apakah kegiatan yang untuk kepentingan masyarakat itu dinamakan intervensi.
Kami memperjuangkan hasil reses kami dan jelas diatur undang-undang apakah itu namanya intervensi," ujar Noviwaldy Jusman.
Legislator Dapil Pekanbaru ini menegaskan, dalam pembahasan anggaran itu dilakukan anggota dewan, Pemprov Riau hanya membantu menyusun saja dan tidak perlu takut jika tidak ada salah.
"Mereka (Pemprov) jangan beri janji, kalau tidak sesuai aturan. Sampaikan kenapa dimasukkan. Jadi, kenapa harus didampingi dan itu kan juga akan diverifikasi Mendagri," katanya.
Penulis : Aan Ramdani
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :