Disnakertrans Riau Terima 33 Laporan Perusahaan yang Langgar Aturan THR
Kamis, 11 April 2024 - 16:40:31 WIB
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menerima 33 laporan terkait tunda bayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan perusahaan di Riau.
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat menyebutkan, puluhan laporan tersebut terakhir kali diterima pihaknya pada tanggal 7 April 2024 lalu.
"Banyak (laporan yang diterima). Per Minggu, 7 april 2024 sudah 33 laporan," kata Boby Rachmat, Kamis (11/4/2024).
Disebutkannya, laporan tersebut terbagi atas 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang diterima melalui Kanal Kemnaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
"Paling banyak itu dari chat whatsapp ada 18 laporan. Selebihnya enam kanal Kemenaker RI, lima surat tertulis, tiga tatap muka, satu kanal provinsi, satu kanal kabupaten kota dan satu media online," tuturnya.
Ia mengungkapkan, terdapat lima kasus non THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah diteruskan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.
"Kita sudah menyurati. THR itu harus dibayar sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka janji akan membayarnya, hanya telat waktunya saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto telah mengeluarkan SE Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, bertepatan pada Kamis (4/4/2024).
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :