www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Termasuk Riau, BMKG Catat 11 Hotspot di Sumatera Sore Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ini Sanksi untuk Perusahaan di Riau yang Tak Bayarkan THR
Jumat, 22 Maret 2024 - 09:46:30 WIB

PEKANBARU - Kasi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Syafrizal, mengungkapkan, keterlambatan pembayaran dan bahkan tidak membayar THR keagamaan menjadi fokus utama.

"Untuk sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan," kata Sayfrizal dilansir mcr, Jumat (23/3/2024).

Permasalahan ini diatur dengan tegas dalam Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Namun, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.

Dalam upaya menangani masalah ini, Disnakertrans Riau telah mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas bagi para pekerja, Disnakertrans Riau telah memberikan instruksi kepada mereka yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah tersebut melalui website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id atau kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.

Sebagai informasi, THR adalah kewajiban bagi pemberi kerja untuk dibayarkan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tersebut.

Dengan demikian, upaya penegakan hukum dan transparansi menjadi kunci dalam memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot masih terdeteksi di Riau (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 11 Hotspot di Sumatera Sore Ini
Nobar pertandingan antara Timnas Indonesia U-23 kontra Timnas Uzbekistan U-23, di Lapangan Tugu Bengkalis (foto/ist)Bupati Ajak Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan di Lapangan Tugu Bengkalis
Ketum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa di Aula Fakultas Hukum UIR (foto/int)Ketum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (foto/int)Pemko Pekanbaru Yakin Pembebasan Lahan Flyover Panam Tuntas Tahun Ini
Meski rusak, JPO Sudirman Square tetap menjadi pilihan pejalan kaki untuk menyebrang jalan (foto/Meri)Kondisinya Menyedihkan, JPO di Jalan Sudirman Pekanbaru Ancam Keselamatan Pejalan Kaki
  Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru rapat dengan PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran (foto/Mimi)Rapat Dugaan Pencemaran Limbah, Komisi IV Usir Utusan PT Sumatera Kemasindo, Ini Penyebabnya
Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (foto/Yuni)LAM Berikan Gelar Adat ke Kajati Riau, Ini Alasannya
Zulkarnain, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua dengan Uang Perpisahan
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengajak warga untuk NobarNobar Semifinal Piala Asia U-23 Malam Ini, Ada Makanan Gratis di Rumah Dinas Plt Bupati Meranti
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Kadisdukcapil Ajak Warga Pekanbaru Hindari Pungli dalam Pengurusan Dokumen
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved