PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan mengatakan, ada lima kabupaten/kota yang belum selesai menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya di Indonesia.
Diantara lima kabupaten/kota itu, M Job menuturkan, ada di Provinsi Riau yakni, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Rokan Hilir (Rohil).
Berkaitan dengan hal tersebut, Job Kurniawan membuka dan memimpin rapat pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Rohil dan Kuansing di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (26/6/2023).
Job menambahkan, rapat ini untuk mempercepat RTRW menjadi Perda. Karena tahun ini merupakan tahun politik, diharapkan RTRW dapat segera disahkan.
"Takutnya aturan-aturan (mengenai RTRW) akan berubah. Mudah-mudahan bisa dipercepat (urusannya) ke kementerian," tuturnya dilansir mcr.
Job mengungkapkan, pada setiap rapat yang membahas RTRW, Pemprov Riau selalu diingatkan Pemerintah Pusat untuk mempercepat prosesnya. Karena empat dari dari kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Riau.
"Hari ini, mudah-mudahan sudah lepas kewajiban kami untuk mengevaluasi dan memberi masukannya. Setelah proses ke kementerian, ada waktu dua bulan saja untuk menyelesaikan menjadi Ranperda. Kalau lewat dari dua bulan, akan kembali lagi ke kementerian," ungkapnya.
M Job berharap pertemuan hari ini dapat membuat gambaran bagaimana menyelesaikan masalah terkait RTRW di Kabupaten Rohil dan Kuansing.
Tertulis dalam berita acara hari ini, hal-hal yang belum disepakati dalam rapat akan dibahas lebih lanjut pada forum Pembahasan Lintas Sektor dalam rangka persetujuan substansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
Sementara itu, Kepala Bappeda Rohil Zuhri mengungkapkan, pembahasan tentang RTRW di Kabupaten Rohil sudah dilaksanakan sejak tahun 2012.
Zuhri juga menyampaikan, target untuk tahun 2023 dalam kronologi penyusunan RTRW Kabupaten Rohil, meliputi pembahasan bersama Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Riau, pengajuan persetujuan substansi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan penepatan Perda RTRW.
Di sisi lain, Kepala Bappeda Kuansing, Samsir Alam mengatakan, dengan adanya penataan ruang ini akan mewujudkan Kabupaten Kuansing sebagai pusat agroindustri dan agrobisnis.
Penataan dapat juga mendukung kegiatan ekonomi dan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :