PEKANBARU - Bila mendengar kata KPPN, boleh jadi masyarakat umum merasa tidak begitu familiar dengan kata itu. Namun ketahuilah bahwa institusi ini memiliki andil yang sangat besar dalam melakukan tugas bela negara.
Masih kurang besar dari kata "sangat besar" itu sendiri karena begitu besarnya tugas dan fungsi yang diembannya. Bela negara bisa dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, bisa dilakukan oleh setiap warga negara, bukan hanya anggota TNI semata, tetapi oleh setiap warga negara.
Termasuk peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan di jajaran Ditjen Perbendaharaan yang diwujudkan dalam tugas pokok dan fungsinya, sehingga tidak ada kesan bahwa bela negara itu sangat erat hubungannya dengan kehidupan kemiliteran saja.
Tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan sejalan dengan tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum. Hal ini dapat dilihat dari salah satu tugas dari kantor vertikalnya yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan Dana APBN, baik ke kementerian/Lembaga maupun transfer ke daerah dalam bentuk DAK Fisik /Non Fisik dan Dana Desa untuk membiayai semua belanja negara demi tercapainya pembangunan nasional yang secara langsung ataupun tidak langsung untuk kesejahteraan rakyat dan Kanwil DJPb melakukan supervisi dan monitoring terhadap penyaluran yang telah dilakukan, yang dalam melaksanakan tugasnya berpegang pada nilai-nilai Kemenkeu, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.
Nilai integritas merupakan nilai yang sangat penting dan sangat erat dengan bebas korupsi. Sejalan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah yang harus dijalankan di setiap instansi pemerintah dengan dasar-dasar enam area perubahan.
Sudah pantas dan wajar institusi DJPb meraih predikat WBK dan WBBM karena dalam melaksanakan tugas dan fungsinya telah sejalan dengan tuntutan sebagaimana yang tercantum dalam enam area perubahan sebagaimana dimaksud dalam PermenpanRB antara lain:
1. Manajemen Perubahan
Di era industri 4.0 ini, Ditjen Perbendaharaan terus membangun budaya kerja yang sehat, adaptif, dan kolaboratif sehingga peran treasury semakin penting .
2. Penataan Tatalaksana
Dengan disrupsi IT yg semakin massive, Ditjen Perbendaharaan terus antisipatif dan open mind karena hal tersebut akan sangat berdampak pada struktur organisasi, di mana penggunaan teknologi informasi yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
Di samping pengaruh berdampak pada organisasi, disrupsi IT juga sangat berdampak pada SDM. Skill set yg diperlukan tentu berbeda oleh karenanya perlu segera disiapkan dan dilanjutkan apa-apa yang telah dilakukan.
4. Penguatan Akuntabilitas
APBN 2022 dan RAPBN 2023 dianggarkan lebih dari 3000 T, mari kita jaga keberhasilannya, bangun semangat untuk meningkatkan akuntabilitas dari stakeholders dan Pemda semoga semua pihak mengawasi dengan efektif follow through program-program di lapangan.
5. Penguatan Pengawasan
Pengelola keuangan negara wajib memiliki integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang. Ditjen Perbendaharaan bisa berperan lebih besar untuk perbaikan kebijakan apapun tetkait APBN dan APBD melalui Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, spending review karena mampu menjadi mata dan telinga pemerintah yang bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan di bidang apapun yang terkait dengan Dampak APBN/APBD. Ditjen Perbendaharaan memiliki data yang rinci, namun selama ini mengejar satker untuk melaporkan capaian outputnya, tetapi tidak melakukan monev outcome yang dihasilkan yang dapat diakses oleh masyarakat, sehingga segala bottleneck itu bisa didapatkan dari kegiatan FGD, atau turun monev langsung, atau dari pihak lain seperti KIP, Ombudsman dan lainnya.
6. Peningkatan kualitas pelayanan publik
Tuntutan dan tantangan yg dihadapi pemerintah, sudah selayaknya untuk segera direspons dengan tepat dan berkualitas. Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah adalah solusi dari tuntutan peningkatan layanan publik di daerah maupun tantangan dan ekspektasi stakeholders terhadap instansi pemerintah semakin penting untuk direspons dengan baik yang dapat diukur dengan meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Raihan WBK dan WBBM adalah keniscayaan bagi setiap instansi pemerintah, yang bukan hanya dalam bentuk slogan ataupun sertifikat, namun jauh lebih dari itu keberhasilan raihan WBK/WBBM harus bisa menjadi ruhnya instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang sekaligus sebagai bentuk bela negara dari ASN kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan dalam mengawal pelaksanaan APBN yang saat ini sangat berperan dalam penyaluran APBN dalam hal sektor belanja pemerintah sebagai stimulus terhadap sektor-sektor perekonomian dan mendukung tujuan Sustainable Development Goals (SDG) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
Penulis: Suparmin, Kepala Bidang SKKI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau.
(Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, bukan atas nama organisasi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :