KIP Riau Gelar Sidang Kesimpulan Sengketa Informasi Antara Kemenag Riau dan Warga
Senin, 20 Mei 2019 - 22:00:21 WIB
PEKANBARU - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau menggelar sidang kesimpulan sengketa informasi publik dengan pelapor seorang warga, Raden Adnan, dan terlapor Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Senin (20/5/2019).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua KI Riau, Zufra Irwan, didampingi komisioner Alnofrizal dan Jhony Setia Mundung beragendakan kesimpulan.
Sidang tersebut cukup singkat karena para pihak sepakat tidak membacakan kesimpulan tetapi disampaikan kepada majelis sebagai bahan untuk menetapkan keputusan.
Ketua majelis komisioner, Zufra Irwan mengatakan akan memutuskan pada persidangan selanjutnya.
"Mengingat akan lebaran, maka putusannya setelah lebaran," kata Zufra.
Sementara itu, Ilfiananda selaku perwakilan Kemenag Riau mengatakan dalam sengketa tersebut, adanya tujuh item informasi yang dimintakan pemohon ke Kemenag Riau. Akan tetapi ada informasi yang dikecualikan.
Ketujuh informasi tersebut yaitu, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag Riau tahun 2017 dan 2018, Daftar nama Penyuluh Agama Kemenag Riau, daftar siswa penerima Bantuan Opersional Sekolah (BOS) di Kemenag Riau, daftar nama Guru Tidak Tetap (GTT) yang bersertifikasi dan belum, juga informasi mengenai perjalanan dinas yang ada di Kemenag Riau.
"Kami sebenarnya menyiapkan informasi yang diminta pemohon tetapi tidak semua informasi dapat diberikan, karena sebahagian tidak berada di Kemenag Riau," cakapnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :