Siap-siap, Tak Rekam KTP Elektronik di Atas 23 Tahun, Data akan Diblokir
Jumat, 09 November 2018 - 20:39:24 WIB
PEKANBARU - Bagi warga yang sudah berusia di atas 23 tahun namun tidak rekam data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, data akan diblokir.
Kepala Disdukcapil Dalduk KB Riau Andra Syafril mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk merekam KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman.
Bagi usia diatas 23 tahun jika belum lakukan perekaman maka semua data kependudukannya akan diblokir.
"Dari hasil rakornas di Semarang, bahwa warga seluruh Indonesia yang berusia 23 tahun keatas jika sampai 31 Desember belum melakukan perekaman KTP-el, maka datanya untuk kedepan akan di blokir sampai yang bersangkutan melakukan perekaman KTP, baru datanya akan dibuka kembali,"ujar Andra Syafril, seperti dikutip dari tribunpekanbaru.com Jumat (9/11/2018).
Menurut Andra Syafril dengan diblokir data Kependudukan yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan sesuatu yang berkaitan dengan administrasi Kependudukan.
"Semuanya sekarang berdasarkan KTP bahkan daftar apapun, kalau diblokir tentunya tidak ada fungsi lagi, terutama KTP yang lama, "ujar Andra Syafril.
Ini dilakukan lanjut Andra untuk mengajak masyarakat peduli terhadap pentingnya administrasi Kependudukan, artinya semua masyarakat harus sadar administrasi Kependudukan.
"Persoalan ini kepedualian masyarakat. Kenapa harus 23 tahun, artinya berarti 6 tahun usianya sudah lewat (dari 17 tahun), namun belum mendapatkan administrasi data kependudukan (Adminduk). Ini dipengaruhi kurang kepedulian, mungkin masyarakat belum merasa butuh, makanya harus tegas," jelas Andra. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :