SELATPANJANG - Target Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak tampaknya tidak sejalan dengan pelayanan yang diberikan oleh OPD terkait.
Pasalnya, untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) oleh sejumlah Notaris mengalami kendala, dikarenakan lambatnya OPD tersebut dalam memvalidasi berkas yang memakan waktu hampir 3 minggu dari waktu normal yang biasanya hanya memakan waktu satu hari.
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Husnalita SH MKn mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan, selain waktu, pihaknya juga dikejar dan ditagih janji oleh klien nya.
"Iya, kesal saya jadinya setiap hari didatangi klien yang komplain dan marah marah karena terhambat transaksi jual beli mereka dikarenakan lemot validasi BPHTB, bahkan ada juga telat penyelesaian sertifikatnya. Satu berkas saja memakan waktu 3 minggu," kata Husnalita, Rabu (1/11/2017).
Ditambahkan Husnalita, untuk mendukung pembangunan daerah melalui setoran pajak, pihaknya sudah berusaha untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat mengurus BPHTB.
"Untuk membayar ke Bank kita harus mendapatkan terlebih dahulu validasi kepala badan. Ini puluhan juta yang mau kita setorin, kalau memang ada kekurangan akhir tahun kan bisa ditagih lagi, kok berkas kita disangkut-sangkutkan. Katanya Pemda kejar target untuk PAD, kami yang berusaha menambah untuk PAD ini sudah seperti pengemis saja, Pak Bupati dalam berbagai kesempatan sering berpesan kepada notaris untuk menaikkan NJOP dalam hal untuk menambah pendapatan daerah," kata Husnalita.
Dia juga mengatakan dengan kondisi perekonomian saat ini, banyak klien nya yang menjual tanah ataupun bangunan di bawah harga pasaran, kendati demikian dia tetap berusaha menaikkan harga jual jauh diatas NJOP.
"Akibat terlilit hutang, banyak klien yang banting harga menjual tanah dan bangunan mereka, bahkan di bawah harga pasaran agar cepat laku. Dengan harga yang tidak wajar ini kami tetap menaikkan NJOP nya, jadi disini tidak ada upaya penggelapan pajak. Kita merasa tak enak saja sama klien, NJOP sudah dinaikkan sesuai permintaan sekarang malah dipersulit. Belum lagi mereka yang ingin KPR di Bank, mau jual beli itu kan wajib bayar pajak jual beli dulu, baru bisa kita legalkan jual beli mereka dengan akta kita," katanya.
Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga membandingkan pelayanan dan validasi berkas BPHTB di kabupaten/kota tempat rekannya bekerja.
"Pada tahun inilah pengurusan agak lama, kalau tahun tahun sebelumnya tidak separah ini, saya sudah berkoordinasi dengan rekan saya di luar daerah seperti di Kuansing, Kampar dan Bengkalis, paling lama pengurusan disana hanya tiga hari," ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Herman membantah telah mempersulit pengurusan bea hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Menurut Herman, jika nilai transaksi bumi dan bangunan sesuai dengan harga pasaran, maka akan langsung diproses.
"Kalau kami anggap sesuai, berkas BPHTB nya langsung saya proses," ujar Herman, Rabu (1/11/2017).
Herman menjelaskan, berkas-berkas BPHTB yang belum diproses tersebut karena menunggu tim penilai dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Duri.
"Mereka yang menilai apakah benar nilai bangunan ataupun tanah yang dijual tersebut sesuai dengan harga pasaran. Kami tidak ingin, BPHTB yang disetorkan ke daerah ternyata tidak sesuai dengan harga real di lapangan," ujar Herman.
Sebab, ia menduga banyak masyarakat di Meranti menjual tanah dan bangunan yang tidak sesuai harga yang wajar.
"Misalnya, harga ruko tersebut ditaksir sebesar Rp 500 juta. Namun, untuk menghindari besarnya setoran BPHTB, mereka membuat harga jualnya hanya sebesar Rp 300 juta saja. Kalau dikalikan dengan BPHTB sebesar 5 persen kan kita rugi dengan harga jual yang hanya sebesar Rp 300 juta itu," ujar Herman.
Terlebih lanjut Herman, tahun 2017 ini pihaknya ditargetkan bisa meraih Rp 1,5 miliar dari BPHTB.
"Saat ini belum bisa diekspos, karena penghitungan kami lakukan pada Desember 2017 mendatang," ujarnya.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :