Sedekah dan Infak Disebut Pungli, Sekolah Gamang Berinovasi
Rabu, 29 Maret 2017 - 16:24:13 WIB
SELATPANJANG - Pungutan liar (Pungli) yang kini sedang gencar diberantas pemerintah, benar-benar membuat pihak sekolah gamang untuk melakukan berbagai terobosan dalam meningkatkan pendidikan. Selain berakibat pada macetnya sejumlah kegiatan sekolah, hal ini juga berpengaruh pada pembayaran gaji guru honor.
"Sampai sekarang kita bingung mau bayar gaji guru honor. Sementara hampir seluruh sekolah di Meranti ini kekurangan guru. Saya juga belum tahu Juknis baru ini apakah dana BOS bisa dimanfaatkan untuk bayar gaji guru honor," kata Hj. Sri Ramnawati MPd, Kepala SMAN 3 Tebingtinggi, Kepulauan Meranti ketika berbincang-bincang dengan awak media, Rabu (29/3/2017).
Selama ini, kata Sri Ramnawati, pihaknya dan sekolah-sekolah lain membayarkan gaji guru honor melalui dana komite. Dana tersebut merupakan sumbangan wali murid yang dipungut berdasarkan kesepakatan bersama.
Sejak sekolah dilarang memungut uang komite, maka berakibat pada tertundanya pembayaran gaji guru honor.
Sri Ramnawati juga mengaku bingung dengan kategori Pungli yang digembar-gemborkan. Pasalnya, ada oknum masyarakat (wali murid) yang beranggapan bahwa sedekah dan infak pun disebut Pungli.
Karenanya, ia berharap instansi terkait dapat segera melakukan sosialisasi ke sekolah. Dengan duduk bersama membahas persoalan itu, sehingga makin jelas mana batasan-batasannya.
"Kita jadi takut berinovasi. Soalnya ada pro dan kontra. Ada yang menyebut sedekah dan infak itu Pungli dan ada yang tidak. Akibatnya, banyak kegiatan yang tak jalan. Tentunya ini juga berpengaruh pada upaya kita mengembangkan pendidikan," ucap Sri.
Menanggapi keluhan sekolah, Wakapolres Kepulauan Meranti DR Kompol Wawan Setiawan MH, yang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Kepulauan Meranti, Rabu siang mengatakan, segala sesuatunya pasti ada aturan. Jadi, pihak sekolah atau masyarakat hendaknya dapat mengikuti aturan tersebut.
"Misalnya pungutan uang baju. Kalau itu disebut Pungli, sebaiknya pihak sekolah tak perlu membuat pengadaan baju. Serahkan saja para wali murid untuk membelinya asal sesuai dengan ketentuan sekolah," sebut Wawan.
Penulis : Ali
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :