Dituntut Kerugian Rp6 Miliar, Kadisperindag Meranti Dilaporkan ke Ombudsman
Rabu, 16 November 2016 - 14:15:40 WIB
SELATPANJANG - Pemilik APMS PT Inti Bina Sejahtera melaporkan kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli ke Ombudsman karena dinilai telah mempersulit izin usaha APMS tersebut.
Karena merasa dirugikan, Rahim Atan selaku pemilik APMS telah bertemu dengan pihak lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu.
Mantan pejuang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti itu ketika dikonfirmasi, Rabu (16/11/2016) menceritakan bahwa dirinya sudah mengurus izin sejak tahun 2011 silam, namun sampai saat ini Kadisperindag enggan mengeluarkan surat rekomendasi izin APMS dengan berbagai alasan.
"Dia (Syamsuar, red) terus menolak mengeluarkan surat rekomendasi ke BPMPPT sebagai syarat pengajuan izin APMS dengan berbagai alasan. Terakhir dia bilang jika ingin mengurus izin APMS harus mengantongi surat dari Pertamina, namun setelah kami bertemu dengan pihak Pertamina surat tersebut tidak diperlukan. Sampai saat ini izin prinsip dari bupati sudah kami terima, namun disposisi bupati tetap tidak ditanggapi. Saya sudah melaporkan hal ini ke Ombudsman dan mereka berjanji akan memprosesnya," kata Rahim.
Diakuinya juga bahwa dirinya mempunyai masalah pribadi dengan Kadisperindag tersebut, namun dia mengatakan kepala dinas tersebut harus profesional dalam bekerja.
"Saya tidak mengerti apa permasalahannya sehingga dia terus mengulur waktu dengan tidak mengeluarkan surat rekomendasi pendirian APMS, saya akui dia ada permasalahan pribadi dengan saya, namun saya minta jangan dikaitkan dengan masalah ini seharusnya dia harus bekerja profesional," kata Rahim lagi.
Merasa kesal dan dirugikan, Pemilik APMS itu menuntut kerugian investasinya sebesar Rp6 miliar.
"Saya akan menuntut Kadisperindag itu dengan tuntutan kerugian Rp6 miliar dengan perhitungan keuntungan Rp100 juta perbulan per 5 tahun dikali jumlah 200 kiloliter," ungkap Rahim.
APMS PT Inti Bina Sejahtera rencananya akan beroperasi di Kecamatan Rangsang Barat dengan modal awal sebesar Rp600 juta. Saat ini segala fasilitas APMS seperti gudang, kapal dan ponton terbengkalai karena belum digunakan akibat terkendala pengurusan izin.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hendra Putra saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa untuk pengurusan perizinan tidak ada masalah namun terlebih dahulu harus mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait.
"Untuk pengurusan izin APMS itu tidak ada masalah apalagi sudah mengantongi izin prinsip dari bupati, karena kita dalam mengeluarkan surat perizinan harus ada surat rekomendasi dari instansi terkait,karena jika tidak ada persyaratan dianggap tidak lengkap,kami akan melayani pengurusan jika persyarakatan yang dibawa itu lengkap," kata Hendra.
Sementara itu kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kepulauan Meranti,Syamsuar Ramli belum bisa dihubungi terkait hal ini,padahal selulernya dalam keadaan aktif.
Penulis: Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :