Belasan Guru di Meranti Dipecat dengan Tidak Hormat
Rabu, 12 Oktober 2016 - 14:58:53 WIB
SELATPANJANG - Ibarat air susu dibalas air tuba, begitulah pepatah yang sesuai untuk belasan guru yang mengajar di sekolah MTs Al Huda di Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat.
Pasalnya, niat baik dari kepala sekolah dan sejumlah guru untuk menyelamatkan sekolah dibawah naungan yayasan pendidikan LKMD Desa Bokor malah dibalas dengan perilaku yang tidak menyenangkan.
Hal ini berawal ketika kepala sekolah MTs Al Huda di Desa Bokor,Maridarwati dan bendaharanya, Salmi ingin mendaftarkan sekolah tersebut ke apilikasi EMIS (Education Management Information System) ke situs kemenag.go.id, karena jika tidak didaftarkan sekolah tersebut terancam ditutup.
Syarat utama mendaftarkan EMIS tersebut adalah yayasan tersebut harus terdaftar di KemenkumHam. Karena yayasan tersebut tidak terdaftar,sedangkan batas akhir pendaftaran berakhir pada 25 juli 2016, yayasan pendidikan LKMD Desa Bokor sendiri baru terdaftar di KemenkumHam pada tanggal 29 juli 2016 dengan nomor SK AHU.0030154.AH.01.04 tahun 2016,maka kepala sekolah dan bendaharanya berinisiatif mendaftarkan dengan menggunakan yayasan Mutiara Rangsang Desa Bokor.
Namun kepala Desa Bokor, Aminullah melalui kepala yayasan,Zulfahmi langsung memberhentikan kepala sekolah dan bendaharanya melalui surat tanggal 8 september 2016 dengan alasan bahwa kepala sekolah telah mengambil kebijakan sepihak tentang pendaftaran EMIS MTsN Al Huda Desa Bokor dengan menggunakan yayasan Mutiara Rangsang tanpa seizin pengurus yayasan pendidikan LKMD Desa Bokor, sehingga kepemilikan sekolah tersebut berada dibawah naungan yayasan Mutiara Rangsang.
"Saya selaku kepala sekolah berinisiatif untuk meminjam yayasan lain yang berbadan hukum untuk menaungi sementara sekolah ini agar terdaftar di EMIS Kemenag agar sekolah tidak ditutup. Namun, niat saya itu justru ditanggapi negatif, pengurus yayasan malah memecat kami," ujar Maridarwati yang telah menjadi kepala sekolah selama 9 tahun, Rabu (12/10/2016).
Sebelumnya juga,Wira Hamdani selaku ketua yayasan Mutiara Rangsang telah membuat surat pernyataan terkait pencabutan MTsN Al Huda dari kepengurusan yayasan Mutiara Rangsang untuk menghindari masalah dan dualisme kepengurusan.
Dengan sikap tempramental, Kepala Desa tidak menerima alasan apapun dari kepala sekolah.
"Saya tidak peduli apakah sekolah ini mau tutup,guru dan siswanya berhenti yang jelas pendiri yayasan sekolah ini harus tetap dipertahankan," kata Maridarwati seraya mengucapkan kata Kepala desa.
Karena merasa ada ikatan kekeluargaan,sejumlah guru menyatakan akan berhenti mengajar,bukannya mempertahankan,malah pihak yayasan mempersilahkan sebanyak 13 guru dan 2 tenaga TU untuk berhenti dengan alasan boleh mengajar lagi jika ingin kembali.
"Waktu itu pihak yayasan mengatakan silahkan saja berhenti,tapi jika ingin kembali pihak yayasan tetap menerima,namun ketika diantara kami yang ingin mengajar kembali,pihak yayasan malah tidak menerima lagi,dengan alasan sudah ada pengganti guru yang lain," kata salah seorang guru.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :