SELATPANJANG - Empat orang warga Teluk Belitung sebagai perwakilan Kelompok tani Usaha Bersama, Senin (22/8/2016), sekitar pukul 11.00 WIB, mendatangi Polres Kepulauan Meranti. Kedatangan mereka untuk melaporkan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Edi Gunawan, karena diduga telah menjual lahan milik mereka seluas 260 hektar kepada PT RAPP.
Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama, Harris Fadilah, mengatakan, sesuai surat yang mereka miliki, tanah tersebut berada di RT3/RW3, Lingkungan Pandawalima, Kelurahan Telukbelitung. Surat tanah tersebut terhitung sejak tahun 1985, ketika masih berada di bawah pemerintahan Kabupaten Bengkalis. Bahkan sampai sekarang tanah tersebut belum ada sertifikat baru yang dikeluarkan BPN Meranti.
"Ada sekitar 30 orang di kelompok tani yang punya hak mengelola lahan yang kami yakini betul dijual Kades Lukit ke PT RAPP. Luasnya mencapai 260 hektar lebih. Sejak tahun 2014 lahan kami digarap oleh PT RAPP, masyarakat terus mengajukan protes sampai pada aksi mengambil paksa kunci eskavator. Kemudian pihak RAPP mengundang kami ke Pangkalan Kerinci, dari situ kami mengetahui bahwa lahan tersebut telah dijual oleh Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan," ucap Harris.
Dia juga mengaku bahwa dari 260 hektar lahan tersebut, ada petani yang telah memecah sertifikat tanah sehingga mendapat sertifikat pengelolaan tanah di luar kelompok tani. "Kalau tak salah saya ada 10 warga yang punya sertifikat sendiri," ucap Haris.
Lalu, mengapa Kades Lukit bisa menjual tanah tersebut? Menjawab pertanyaan ini, Haris menyakini bahwa dengan jabatan yang dimilikinya, setelah Meranti dimekarkan, Kades Lukit tersebut mengklaim tanah itu berada di wiliyah kerjanya kemudian membentuk kelompok tani baru dibawah 'genggamannya.'
Anehnya, setelah Meranti dimekarkan dan sesuai tapal batas sekarang, ternyata tanah tersebut masih berada di wiliyah Kelurahan Telukbelitung, bukan Desa Lukit. "Banyak permainan di sini, sehingga surat tanah jadi tumpang tindih.Kepala Desa Lukit itu menjual dengan Rp150 permeternya,yang pada waktu itu uang diterimanya sebanyak Rp334 juta," kata Haris.
Tentunya, sambung Haris, jika mau tahu kebenaran kepemilikan tanah yang tumpang tindih ini pihak penegak hukum harus melurut dari awal siapa pemiliknya, berikut barang bukti.
"Kita pegang sertifikat sejak tahun 1985, sementara tanah ini dijual pada tahun 2014. PT RAPP saja mulai masuk tahun 2004 dan mulai kerja tahun 2008. Artinya, kami adalah pemilik awal tanah tersebut, dan tanah yang dijual Kades Lukit itu tidak pernah kami jual kepada siapa pun," ungkap Haris.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Meranti, Haris bersama perwakilan kelompok tani lainnya telah mendatangi Polsek Merbau untuk membuat laporan secara resmi, Senin (15/8/2016) lalu. Namun, Kapolsek Merbau, AKP Suhartono Yakop SE, yang mereka temui waktu itu menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan langsung ke Polres Meranti.
Kades Lukit, Edi Gunawan yang dihubungi melalui telepon selulernya, Senin siang, mengaku tidak gentar dengan upaya hukum yang ditempuh kelompok tani tersebut. Bahkan dia mengaku siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah secara aturan hukum.
"Tanah tersebut adalah sah yang dikuasai kelompok tani Simpang Guntung Desa Lukit sejak tahun 1992 dan penyelesaiannya pada tahun 2014 dengan kondisi lahan belukar seluas 300 hektar," sebut dia.
Saat ditanya terkait komitmennya menghadapi persoalan tersebut, Edi mengaku siap menghadapi persoalan tersebut, karena menurutnya lahan tersebut adalah milik mereka. "Kan sudah legal, kalau tidak mana sanggup perusahaan itu membayarnya," ucap Edi.
Sementara itu Corporate Communications RAPP Disra Alldrick. Mengatakan RAPP sudah menyelesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan pembayaran sagu hati. "Kita sudah menyelesaikan persoalan ini dan membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Erick.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :