Program SEHAT Meranti Terkendala Status Tanah Masih Hutan
Rabu, 17 Agustus 2016 - 14:03:49 WIB
SELATPANJANG-Program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) yang sedang dijalankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Meranti saat ini adalah program SEHAT (Sertifikat Tanah Nelayan Terpadu).
Untuk program ini, Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kuota sebanyak 500 persil sertifikat tanah nelayan.
Kabid Tangkap dan Budidaya, Ishak Usman SH Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Meranti mengatakan sertifikat tanah untuk nelayan ini diberikan secara gratis untuk para nelayan yang sudah tergabung ke dalam kelompok nelayan.
"Program SEHAT ini juga sangat bermanfaat dan membantu para nelayan. Jadi, nelayan yang dapat jatah sertifikat ini bisa meminjam untuk modal usahanya ke bank. Kami juga sedang mendata siapa saja yang akan mendapatkan jatah sertifikat tahun ini," bebernya.
Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyediakan 2 ribu sertifikat gratis. 1000 diantaranya akan diserahkan untuk 500 nelayan dan 500 pelaku UKM.
Namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan jika sebagian persil lahan nelayan yang diajukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Meranti masuk dalam kawasan hutan.
Akibatnya, BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat atas persil program Prona tersebut. Selain masuk kawasan hutan, ternyata anggaran untuk menerbitkan sertifikat persil untuk 500 nelayan masih sangat kurang.
"Idealnya kan satu sertifikat itu biayanya Rp800 ribu, sementara anggaran yang tersedia hanya tidak sampai separuh. Saat ini kita akan tunda dulu penerbitannya," ujar Kasubag TU BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Susandjojo.
Penulis : Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :