Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Alah Air Digelandang ke Sel
Minggu, 26 Juni 2016 - 16:44:19 WIB
SELATPANJANG - Ir alias Ip (32) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Alah Air Jalan Perjuangan RT 003/RW 005 Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan.
Ia berhasil ditangkap Jumat (24/6/2016) oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Darmanto SH, di lokasi daerah Transmigrasi tepatnya di dalam perkebunan kelapa sawit Desa Segar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, Ir alias Ip ini memang sudah lama masuk dalam DPO Polsek Tebing Tinggi. Kasus itu diterima dengan LP/14/IV/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK.TEBING TINGGI, tanggal 23 April 2016 tentang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP.
Kronologis kejadian, pada sekitar April 2016 tersangka yang bekerja sebagai Kolektor/CRF PT. FIF Group Pos Selatpanjang telah melakukan penarikan SPM berikut penagihan uang tunggakan kepada para konsumen. Namun setelah penarikan SPM dan uang tagihan dari konsumen dilakukan oleh tersangka, ternyata hal tersebut diketahui tidak ada dilaporkan oleh tersangka kepada pihak perusahaan (PT. FIF Group Pos Selatpanjang, red).
Kemudian, setelah para konsumen tersebut meminta BPKB SPM-nya ke kantor PT. FIF Group Pos Selatpanjang, dimana kemudian setelah diselidiki ternyata SPM tarikan tersebut telah sengaja dijual atau dialihkan oleh tersangka kepada pihak lain, serta uang tagihan konsumen tersebut juga telah sengaja diambil oleh tersangka tanpa seizin dari pihak perusahaan atau untuk keuntungan pribadinya tersangka. Atas kejadian ini, pihak perusahaan mengaku telah dirugikan kurang lebih Rp.117.000.000.
Setelah sekian lama bersembunyi dari incaran kepolisian, akhirnya keberadaan tersangka diketahui di Desa Segar Jaya Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kemudian pada Jumat 24 Juni 2016 sekira jam 08.00 WIB, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmanto SH, berangkat dan langsung menuju ke lokasi sesuai posisi terakhir tersangka. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, tersangka pun berhasil ditangkap di belakang sebuah rumah dalam perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Segar Jaya.
"Saat ini tersangka pelaku telah diamankan guna menjalani penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Asep Iskandar SIK MM, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :