SELATPANJANG - Kepada masyarakat Selatpanjang Kepulauan Meranti diharapkan harus berhati-hati ketika membeli takjil di pasar Ramadan di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang. Pasalnya, sebagian takjil mengandung zat yang berbahaya pewarna tekstil.
Saat dilakukan uji sampel oleh BPOM RI Pekanbaru, salah satu takjil itu mengandung Rodhamin B (pewarna tekstil, red), BPOM RI di Pekanbaru turun ke Kepulauan Meranti, Selasa (21/6/2016) siang. Mereka melakukan uji sampel pada beberapa takjil yang dijual di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang.
Menurut Marina Yoan didampingi Ade Suryani selaku petugas sampling dari BPOM RI Pekanbaru, Selasa siang itu mereka melakukan pengawasan intesifikasi pangan untuk jajanan buka puasa. Saat turun lapangan itu, setidaknya ada 21 sampel takjil yang mereka uji.
Pengujian ini untuk memastikan apakah makanan yang dijual itu aman untuk dikonsumsi atau mengandung zat berbahaya. Adapun zat berbahaya yang sering digunakan pada makanan antara lain Methanil Yellow, Rodhamin B, Formalin, dan Borax.
"Tadi kita dapatkan 21 sampel takjil untuk diuji," kata Marina Yoan. Setelah didapatkan sekitar 21 sampel takjil itu, selanjutnya petugas sampling menyerahkan ke bagian laboratorium yaitu Suhelmi dan Ratna Nuraini untuk segera diuji.
Saat dilakukan pengujian ke puluhan makanan itu, satu diantaranya positif mengandung Rodhamin B atau pewarna tekstil. Makanan yang mengandung zat berbahaya ini adalah sejenis agar-agar berwarna merah yang digunakan dalam campuran es teler.
Menurut Kasi Farmakmin dan Alkes Diskes Kepulauan Meranti Refiadi SFarm Apt mengatakan, jika mengkonsumsi bahan berbahaya seperti Rodhamin B, Methanil Yellow, Formalin, dan Borax ini, efek jangka panjangnya akan menyebabkan kanker.
"Untuk efek jangka cepat tidak begitu ketara. Tapi, kalau jangka panjang bisa menyebabkan kanker," ujar Refiadi.
Atas temuan ini, pihak Disperindag langsung meminta pedagang takjil untuk tidak menjual es teler tersebut. Kemudian mereka langsung meminta kepada pedagang menujuk pewarna Rodhamin B yang digunakan itu.
"Nanti kita cari informasi dimana pedagang itu mendapatkan pewarna tekstil yang digunakan pada makanan ini," kata Fajarullah Kasi Pengawasan Barang Beredar Disperindagkop-UKM Kepulauan Meranti.
Penulis : Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :