www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ranperda Buta Aksara Al Quran Meranti Dirubah
Senin, 25 April 2016 - 14:32:06 WIB

SELATPANJANG - Sebelum dilakukannya pengesahan, Pansus yang melakukan perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Khusus Tentang Pemberantasan Buta Aksara Alquran akhirnya merubah menjadi Ranperda Membumikan Alquran di Kepulauan Meranti.

Rapat yang dibahas oleh anggota Pansus terdiri dari komisi C ini terdiri dari ketua komisi C Ardiansyah, Basiran, Abdul Aziz, Asrofi, Makruf Syafii dan Hafizan Abbas yang memimpin langsung jalannya rapat dan seluruh camat serta kepala desa se Kabupaten Kepulauan Meranti yang melakukan agenda rapat di Ruang Rapat DPRD Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin (25/4/2016).

Dalam perubahan Ranperda tersebut ada beberapa item pasal yang mewajibkan kepada seluruh aparatul sipil dan honorer serta perangkat desa dan calon pengantin untuk bisa membaca al quran. Dalam mendukung Ranperda ini juga akan dibuat pendidikan khusus bagi buta aksara al quran dengan memberikan piagam atau sertifikat bebas buta aksara alquran,memberi insentif kepada guru mengaji, membangun islamic center dan pusat kajian alquran, serta memberi julukan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi negeri sagu seribu hafizh.

"Bagi yang sudah menyelesaikan pendidikan khusus buta alquran akan diberi piagam atau serttifikat, dan akan diberi sanksi dengan ancaman kurungan paling lama 6 bulan, dan denda Rp5.000.000 jika memalsukan sertifikat bebas buta aksara alquran," ujar Hafizan Abbas.

Politisi partai Bulan Bintang ini juga membeberkan, dalam Ranperda yang akan disahkan nantinya akan ada sanksi administratif bagi yang belum bisa membaca al quran, diantaranya menunda pernikahan bagi calon pengantin dan diberi pendidikan membaca al quran terlebih dahulu, bagi para ASN yang tidak bisa membaca alquran tidak akan dipromosikan ke jenjang karier yang lebih tinggi dan bagi tenaga honorer akan dipindahkan ke tempat bertugas lain, bahkan bisa diberhentikan dari honorernya.

Serta bagi calon legislatif, Bupati, wakil bupati dan calon sekda akan diberi sanksi berupa dipublikasikan kepada masyarakat luas lewat media massa,elektronik dan radio tentang kebutaaksaraan al quran atau ketidak mampuan mengajinya, serta bagi kepala dinas eselon II,III dan IV tidak bisa memangku atau memegang jabatan yang sedang dipromosikan kepada yang bersangkutan sebelum dirinya bisa membaca Al Quran.

"Perda ini bersifat khusus artinya hanya berlaku bagi umat islam saja. Tujuannya agar daerah ini memiliki payung hukum yang menjamin kegiatan pengembangan Alquran, semoga saja nanti bisa disahkan," sebutnya.

Penulis  : Ali
Editor    : Unik Susanti

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Telkomsel bersiap antisipasi lonjakan trafik selama RAFI 2024 (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Trafik di RAFI 2024, Telkomsel Perkuat Kesiapan Infrastruktur Konektivitas
Mahmuzin Taher tampak menyapa warga saat turun ke jalan membagikan paket takjil.Mahmuzin Taher Bagikan Takjil untuk Pengendara di Selat Panjang
Penyerahan bantuan dari Telkomsel.Ajak Pelanggan Kedepankan Semangat Kebersamaan Raih Keberkahan, Ini yang Dilakukan Telkomsel
  Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto:ist)Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
DPRD Pekanbaru belum ada membahas nama usulan Pj Walikota yang baru (foto/int)Deadline Tinggal 3 Hari, DPRD Masih Belum Bahas Nama Calon Pj Walikota Pekanbaru
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Warga Pekanbaru Tak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan, Kadisdukcapil: Sudah Ada Barcode
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved