Ranperda Buta Aksara Al Quran Meranti Dirubah
Senin, 25 April 2016 - 14:32:06 WIB
SELATPANJANG - Sebelum dilakukannya pengesahan, Pansus yang melakukan perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Khusus Tentang Pemberantasan Buta Aksara Alquran akhirnya merubah menjadi Ranperda Membumikan Alquran di Kepulauan Meranti.
Rapat yang dibahas oleh anggota Pansus terdiri dari komisi C ini terdiri dari ketua komisi C Ardiansyah, Basiran, Abdul Aziz, Asrofi, Makruf Syafii dan Hafizan Abbas yang memimpin langsung jalannya rapat dan seluruh camat serta kepala desa se Kabupaten Kepulauan Meranti yang melakukan agenda rapat di Ruang Rapat DPRD Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin (25/4/2016).
Dalam perubahan Ranperda tersebut ada beberapa item pasal yang mewajibkan kepada seluruh aparatul sipil dan honorer serta perangkat desa dan calon pengantin untuk bisa membaca al quran. Dalam mendukung Ranperda ini juga akan dibuat pendidikan khusus bagi buta aksara al quran dengan memberikan piagam atau sertifikat bebas buta aksara alquran,memberi insentif kepada guru mengaji, membangun islamic center dan pusat kajian alquran, serta memberi julukan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi negeri sagu seribu hafizh.
"Bagi yang sudah menyelesaikan pendidikan khusus buta alquran akan diberi piagam atau serttifikat, dan akan diberi sanksi dengan ancaman kurungan paling lama 6 bulan, dan denda Rp5.000.000 jika memalsukan sertifikat bebas buta aksara alquran," ujar Hafizan Abbas.
Politisi partai Bulan Bintang ini juga membeberkan, dalam Ranperda yang akan disahkan nantinya akan ada sanksi administratif bagi yang belum bisa membaca al quran, diantaranya menunda pernikahan bagi calon pengantin dan diberi pendidikan membaca al quran terlebih dahulu, bagi para ASN yang tidak bisa membaca alquran tidak akan dipromosikan ke jenjang karier yang lebih tinggi dan bagi tenaga honorer akan dipindahkan ke tempat bertugas lain, bahkan bisa diberhentikan dari honorernya.
Serta bagi calon legislatif, Bupati, wakil bupati dan calon sekda akan diberi sanksi berupa dipublikasikan kepada masyarakat luas lewat media massa,elektronik dan radio tentang kebutaaksaraan al quran atau ketidak mampuan mengajinya, serta bagi kepala dinas eselon II,III dan IV tidak bisa memangku atau memegang jabatan yang sedang dipromosikan kepada yang bersangkutan sebelum dirinya bisa membaca Al Quran.
"Perda ini bersifat khusus artinya hanya berlaku bagi umat islam saja. Tujuannya agar daerah ini memiliki payung hukum yang menjamin kegiatan pengembangan Alquran, semoga saja nanti bisa disahkan," sebutnya.
Penulis : Ali
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :