Tak Miliki Surat Dokumen, 1,4 Ton Bawang Merah Dimusnahkan
Kamis, 31 Maret 2016 - 16:24:42 WIB
SELATPANJANG - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang memusnahkan 1,4 ton bawang merah ilegal, Kamis (31/3/2016). Bawang merah tersebut tidak memiliki atau dilengkapi surat dokumen yang sah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar didalam sebuah tempat pembakaran di halaman samping kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang, di Jalan Pelabuhan Tanjung Harapan, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Turut disaksikan sejumlah pihak terkait dari Bea dan Cukai tipe B Selatpanjang, Kantor Syahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, dan Kepolisian.
Bawang merah ilegal yang tergolong dalam media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tersebut berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Yang diamankan oleh pihak Bea dan Cukai tipe B Selatpanjang beberapa waktu dari dalam kapal Ferri Miko Natalia.
"Ini hasil kerjasama pihak Bea dan Cukai Selatpanjang, dan diserahkan ke Balai Karantina untuk dilakukan pemusnahan," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang, drh Andry Pandu Latansa.
Selain bawang merah, juga dimusnahkan barang media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa daging ayam sebanyak 27 kilogram dan rusa 3 kilogram yang berasal dari negara tetangga, Malaysia. Lainnya berupa bibit pinang sebanyak 3 kilogram juga dimusnahkan.
"Semua barang yang dimusnahkan ini tidak memenuhi persyaratan administrasi yang dilengkapi dengan dokumen kesehatan. Sehingga terpaksa harus kita lakukan penahanan sesuai dengan poksi karantina pertanian dalam melakukan pengawasan terhadap pangan serta hama penyakit hewan dan tumbuhan," jelas Andry.
Lebih jauh diterangkannya, pihaknya juga sedikit kewalahan dalam melakukan pengawasan di perairan Selatpanjang yang memiliki garis pantai yang sangat panjang. Banyaknya pelabuhan tikus, terbatasnya personel, dan minimnya sarana prasarana untuk melakukan pengawasan.
"Meski kita sedikit kewalahan, namun upaya edukasi terus dilakukan ke masyarakat agar lebih hati - hati, terutama terhadap barang ilegal yang tidak memiliki dokumen. Sehingga keamanan terhadap pangan dan tumbuhan tetap terjaga," ujar Andry.
Untuk diketahui, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penahanan Balai Karantina Wilayah Kerja Selatpanjang di awal Januari hingga Maret 2016.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :