Puluhan Kelong Saham Singapura Diduga Ilegal
Rabu, 03 Februari 2016 - 15:52:05 WIB
|
Kepala BPMPPT Meranti, Hendra Putra |
Baca juga:
|
SELATPANJANG - Puluhan Kelong (tempat penyimpanan hasil tangkapan nelayan,red) yang berada di Desa Kedabu Rapat, Rangsang Pesisir milik pengusaha asal Singapura disinyalir tidak memiliki izin.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Efialdi mengatakan bahwa kelong-kelong tersebut sudah ada sejak lama, namun pihaknya belum bisa mengawasi hal tersebut karena berkaitan dengan mata pencarian masyarakat.
"Kelong-kelong yang ada di Sepanjang pantai Kedabu Rapat itu kebanyakan dimiliki oleh pengusaha asal Singapura dan dikelola oleh masyarakat setempat, kemudian hasilnya seperti udang dan lainnya langsung dibawa ke Singapura melalui pelabuhan Tanjung Balai. Artinya mereka hanya menanam saham disini, tapi laporannya tidak pernah sampai ke kita. Namun hal itu belum bisa kita benahi karena berkaitan dengan mata pencarian masyarakat itu juga," kata Efialdi.
Sementara itu Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kepulauan Meranti, Hendra Putra ketika dikonfirmasi terkait dengan keberadaan Kelong tersebut dirinya mengatakan bahwa tidak ada izinnya.
"Keberadaan Kelong tersebut memang tidak ada izin karena tidak ada berkas perizinannya yang masuk ke BPMPPT. Kalau sudah begitu,berarti itu sudah illegal dan masuk tugasnya pihak kepolisian karena tugas BPMPPT hanya mengurus perizinan. Seharusnya DKP harus bisa membenahi ini supaya nelayan kita tidak menjadi korban para mafia tersebut. Kalaupun mereka menanam saham di Meranti mungkin mereka sudah melaporkan ke pusat, namun koordinasi ke kita belum sama sekali," kata Hendra.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :