Waspadai Rentenir Berkedok Koperasi
Kamis, 14/03/2013 - 15:56:00 WIB
SELATPANJANG - Masyarakat diminta untuk mewaspadai para rentenir yang mengatas-namakan Koperasi Simpan Pinjam. Sebab praktek oknum yang mengatas-namakan Koperasi itu kerap melanggar ketentuan Perundang-undangan berlaku tentang Perkoperasian.
Kabid Koperasi Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Alifian MM mengungkapkan, rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam tersebut kerap meminjamkan dana kepada masyarakat dengan bunga tinggi.
"Dari data yang kita kumpulkan, masih ada koperasi ilegal yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, ada sekitar 4 hingga 5 koperasi yang menetapkan bunga pinjaman tinggi melebihi suku bunga Bank. Ini harus diwaspadai oleh masyarakat agar mereka tidak terjerat dengan koperasi yang menyalahi ketentuan undang-undang perkoperasian itu," sebut Alifian.
Menurut ketentuan yang berlaku, nilai suku bunga koperasi tidak boleh melebihi bunga Bank. Pada prinsipnya koperasi adalah badan usaha yang membantu menggerakkan perekomoian masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat bisa lebih baik.
"Namun bila koperasi yang menjerat masyarakat dengan bunga kredit yang tinggi, ini akan sangat merugikan masyarakat. Bayangkan saja bunga yang mereka tetapkan adalah sebesar 30 persen hingga 40 persen dari jumlah pinjaman," beber Alifian.
Ia menambahkan, rentenir yang berkedok koperasi tersebut secara hukum merupakan koperasi yang ilegal, karena izin dan akta notaris yang digunakan tidak berasal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Setelah kita periksa terkait legalitas koperasinya, ternyata mereka menggunakan izin dari daerah luar, tidak mengantongi izin dari Disperindagkop UKM Kepulauan Meranti. Artinya koperasi tersebut bukan didirikan di Kabupaten Kepulauan Meranti, namun merupakan koperasi luar daerah yang semestinya tidak boleh beroperasi di daerah ini," sebut Alifian.
Alifian menerangkan, koperasi tanpa izin tersebut biasanya mendatangi masyarakat dengan iming-iming cicilan rendah. Mereka menawarkan cicilan per hari dengan jumlah yang kecil, misalnya Rp 5.000, padahal kalau dihitung-hitung bunganya besar sekali. Biasanya juga syarat pinjaman pun cukup mudah, bahkan masyarakat yang ingin meminjam tidak perlu menjadi anggota.
"Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, badan hukum koperasi hanya diperbolehkan untuk meminjami uang kepada anggota koperasinya saja," sebutnya.
Disperindagkop UKM Kepulauan Meranti, lanjut Alifian, berjanji akan terus memantau dan mendata koperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Terhadap koperasi yang kedapatan menetapkan bunga pinjaman tinggi dilakukan pemanggilan dan teguran. (Sus)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :