Asmar Terhambat Jadi Bupati Defenitif Kepulauan Meranti Usai Adil Ajukan Kasasi, DPRD Segera Carikan Solusi
SELATPANJANG - Pengajuan AKBP (Purn) H Asmar untuk menjadi bupati definitif Bupati Kepulauan Meranti terhalang oleh pengajuan kasasi oleh bupati nonaktif.
Dimana sebelumnya Bupati nonaktif Muhammad Adil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 18 Maret lalu setelah Hakim Pengadilan Tinggi Riau tetap menghukum Adil 9 tahun penjara dalam upaya bandingnya pada 21 Februari.
Langkah ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan bupati definitif menghadapi hambatan hukum yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum keputusan definitif dapat diambil.
Kasasi yang diajukan oleh bupati nonaktif itu menambah kompleksitas dalam proses hukum, dan langkah selanjutnya akan ditentukan oleh proses hukum yang berlangsung.
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar saat dimintai keterangannya terkait hal ini menyebutkan jika dirinya mengikuti proses hukum.
"Biarkan sajalah, kita ikuti saja proses hukumnya," kata Asmar singkat.
Sementara itu, dalam situasi ini Ketua DPRD Kepulauan, H Fauzi Hasan merasa risau. Dimana pihaknya sudah berencana akan segera mengusulkan status definitif Bupati Kepulauan Meranti, yang saat ini dijabat Pelaksana H. Asmar.
Usulan akan disampaikan setelah memastikan Adil tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut
Dikatakan Fauzi Hasan, upaya Kasasi yang ditempuh oleh Muhamad Adil memang sudah menjadi haknya. Namun dikatakannya lagi, bahwa upaya kasasi yang diajukan hanya akan merugikan diri sendiri.
Pernyataan ini mungkin mengindikasikan bahwa Ketua DPRD percaya bahwa upaya hukum tersebut tidak akan menghasilkan hasil yang diharapkan atau mungkin malah berpotensi memperburuk situasi atau merugikan pihak yang bersangkutan. Hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi ulang strategi hukum yang diambil dan mencari solusi yang lebih konstruktif atau efektif dalam menangani masalah yang dihadapi.
"Banyak sebenarnya kerugian yang ditimbulkan, kita sama-sama tahu jika ada upaya banding apalagi Kasasi untuk kasus seperti ini. Selain mungkin bisa memperpanjang masa hukuman, juga bisa menghambat proses definitif Bupati saat ini," kata Fauzi Hasan.
Ketua DPRD itu juga menginginkan agar pihak Tapem Sekretariat Daerah berkoordinasi dan berbicara dari hati ke hati dengan tim kuasa hukum Bupati nonaktif agar proses Kasasi tidak dilanjutkan.
Langkah ini menunjukkan upaya untuk mencapai solusi damai dan menghindari eskalasi konflik melalui dialog dan negosiasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat.
Disebutkan, dengan berbicara dari hati ke hati, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik dan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Langkah ini mencerminkan upaya Ketua DPRD untuk menyelesaikan masalah secara diplomatis dan mengedepankan kepentingan bersama demi kebaikan daerah dan masyarakat.
"Tapem seharusnya sudah berkoordinasi dari hati ke hati dengan tim penasehat hukum Muhamad Adil agar tidak melakukan upaya selanjutnya, itu yang kita harapkan. Kita sifatnya kan ingin maju dan tidak tersandera seperti ini, kita maunya negeri kita bagus lagi kedepannya," ujar Fauzi Hasan.
Lebih lanjut kata Fauzi Hasan, DPRD akan segera mencarikan solusi agar Bupati definitif tetap dilantik meskipun proses hukum terhadap Bupati nonaktif belum selesai. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD untuk menjaga kelancaran pemerintahan daerah dan memastikan kontinuitas kepemimpinan.
Solusi yang dicarikan mungkin melibatkan pertimbangan hukum dan konstitusional yang cermat serta dialog antara berbagai pihak terkait. Upaya ini bertujuan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, DPRD berupaya untuk menemukan solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami akan cari jalan keluarnya juga, mungkin nanti berkoordinasi ke Menkumham, apakah nanti kita bisa mendapatkan celah hukum bisa mengajukan jabatan Bupati definitif meskipun proses Bupati nonaktif belum selesai. Usaha ini kita ambil agar kedepannya pemerintah daerah lebih eksis mengambil kebijakan-kebijakan, sehingga tidak ada yang menjadi kendala kedepannya," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :