www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilwako Pekanbaru, Ade Hartati Serahkan Formulir ke NasDem
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Maju Jadi Caleg, Tiga Kepala Desa di Kepulauan Meranti Ini Mundur
Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:05:58 WIB

SELATPANJANG - Sebanyak tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka lantaran maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Mayoritas kades yang ingin maju sebagai Caleg tersebut sudah menjabat selama 2 periode.

Adapun tiga kades tersebut adalah Mahadi Kepala Desa Kedabu Rapat di Kecamatan Rangsang Pesisir, Sutrisno Kepala Desa Kudap di Kecamatan Tasik Putripuyu dan Jumir Kepala Desa Insit di Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Pencalonan tiga kades ini dibenarkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti, Sukirno didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dani Suhanda ketika ditemui wartawan.
 
Dani menyebutkan, kades yang dimaksud sudah melaporkan ke Dinas PMD terkait perihal pencalonan atau maju jadi caleg. Mereka telah mengajukan surat pengunduran diri dan sah mundur dari jabatan kades.

"Tiga orang kades itu sudah melaporkan ke kita dan mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, habis masa jabatan mereka terhitung sejak tanggal SK yang bersangkutan dikeluarkan atau diterbitkan," ujar Dani Suhanda.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diajukan kades yang bersangkutan sudah sesuai aturan dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, di dalam ketentuan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 diatur soal keterkaitan kepala desa dengan partai politik. Di dalam Pasal 29 huruf g dibunyikan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik. Tentu dengan aturan ini mereka wajib mundur dari kades, karena dalam mendaftar caleg harus melampirkan KTA dari parpol.

"Aturannya jelas, sehingga mereka harus mengajukan pengunduran diri. Begitu suratnya diajukan ke kita dan langsung kita tentukan penggantinya dari Sekdes yang telah mendapat rekomendasi dari camat setempat. Untuk sementara di Plt-kan dulu, kemudian nanti baru kita tunjukkan Pj-nya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)," kata Dani

Sebelumnya, Dinas PMD telah melakukan koordinasi bersama KPU Kepulauan Meranti pada 10 Mei lalu membahas soal kades yang maju jadi caleg. Di sana, KPU menjabarkan beberapa ketentuan syarat yang wajib diikuti kades sebelum mengajukan pencalonan.

Setelah syarat pengunduran diri dibuat, kepala desa juga harus melampirkan berkas tanda terima dari Dinas PMD. Kemudian SK pemberhentian (dari jabatan kades) harus diserahkan ke KPU paling lama tanggal 3 Oktober 2023 di masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Dari aturan KPU itu kalau tidak ada surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari PMD tidak akan diproses. Yang jelas dari kita, jika kades itu memasukkan permohonan ke kita, baru kita proses," terang Dani.

"Setelah itu baru SK pemberhentian dari Bupati, karena yang memberhentikan itu dari pak Bupati. Saat ini tiga kades itu hanya menunggu SK saja. SK-nya sedang diproses. Setidaknya ada sebulan lebih untuk penerbitan SK," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid melalui Anggota Komisioner Koordinator Divisi Teknis Herwan menuturkan, kepala desa yang terlibat ikut mendaftarkan diri menjadi bacaleg wajib melepaskan jabatannya. Ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Poin aturan tersebut dibunyikan dalam Pasal 25 bahwa bakal calon yang berstatus kepala desa harus menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan harus menyampaikan keputusan (SK) pemberhentian," jelas Herwan.

Herwan juga tak menampik soal adanya kabar kepala desa yang mendaftar sebagai bacaleg, namun belum mengurus surat pengunduran diri sebagai syarat. Meski begitu, ia menerangkan kepala desa tersebut masih memiliki waktu untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi dalam masa perbaikan dokumen bacaleg.

"Kades yang belum membuat surat pengunduran diri, maka nanti dia akan diminta melengkapi pada saat perbaikan administrasi. Saat ini kami kan belum melihat, karena belum boleh melakukan verifikasi mengingat ada perpanjangan waktu untuk beberapa parpol yang masih melengkapi berkas," bebernya.

Masih dalam aturan PKPU, jika sampai batas akhir masa pencermatan, keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan ke KPU, maka parpol peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

"Kalau bakal calon dari kades tidak melengkapi syarat hingga nanti SK pemberhentian tidak diterbitkan, maka pencalonannya sebagai caleg dinyatakan gugur," pungkas Herwan.

Penulis : Ali Imroen

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ade Hartati, kader PAN mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon walikota Pekanbaru ke sekretariat DPW Partai NasDem (foto/int)Serius Maju Pilwako Pekanbaru, Ade Hartati Serahkan Formulir ke NasDem
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Pemerintah dan IOM Pulangkan Pengungsi Rohingya ke Kamboja
menerima bantuan dari Kementerian Sosial RI berupa bantuan atensi dan alat aksesibilitas Sentra Abiseka Pekanbaru (foto/zulkarnain)Pemkab Bengkalis Terima Bantuan Alat Aksesibilitas 2024 dari Kemensos
Nursalam, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange atau ICDX (foto/ist)Ini Manfaat Lindung Nilai di Perdagangan Berjangka Komoditi Bagi Pelaku Usaha
Pj Gubri SF Hariyanto hadiri Musrenbangnas 2024 di Jakarta Convention Center (foto/int)Pj Gubri Hadiri Musrenbangnas 2024, Presiden Jokowi Ingatkan Pengelolaan Anggaran Harus Tepat
  Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal (foto/dini)Cuaca Ekstrem, Kadisdik Pekanbaru Imbau Siswa Kurangi Aktivitas di Luar
DPD PDIP Riau akan membuka pendaftaran untuk bacalon kepala daerah hingga tanggal 10 Mei 2024 dan menerima pengembalian berkas hingga 20 Mei 2024.Per Hari Ini, DPD PDIP Riau Terima Pendaftaran 17 Bacalon Kepala Daerah
Ilustrasi.PGN Pasok Gas Bumi 9,49 BBTUD ke Smelter Freeport di Gresik
Firdaus saat mengembalikan berkas pendaftaran calon gubernur Riau ke DPW PKB Provinsi Riau, Senin (6/5/2024). (foto:ist) Jika Terpilih Jadi Gubernur, Mantan Wako Pekanbaru Firdaus Bakal Bangun SDM Unggul
Bupati Pelalawan, Zukri menghadiri pengajian umum dalam halalbihalal di Desa Trimulya Jaya (foto/Andy)Hadiri Halalbihalal Desa Trimulya Jaya, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved